JABAR EKSPRES – Program nasional Koperasi Merah Putih (KMP), dinilai menjadi mementum baik untuk mendorong perekonomian, sekaligus pemberdayaan masyarakat lokal.
Rektor Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN University), Prof. Agus Pakpahan mengatakan, jika koperasi dapat menjadi wadah besar yang mampu menghimpun dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Posisi koperasi saat ini sangat strategis untuk menjadi penggerak utama ekonomi rakyat, asalkan mampu mengintegrasikan para pelaku UMKM dalam satu kelembagaan yang solid,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.
Baca Juga:Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah PutihPeluang Emas! Kuliner Indonesia Tembus Pasar Global Lewat Pangan Nusa Expo 2025
Koperasi mengedepankan prinsip keanggotaan yang sukarela dan terbuka, serta berdasarkan gotongroyong dan kekeluargaan.
Oleh karenanya, program KMP ini dinilai dapat berperan sebagai salah satu pilar perekonomian di kewilayahan, serta mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.
Koperasi menjadi tulang punggung ekonomi desa, yang membantu menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui usaha bersama dan partisipasi aktif.
“Koperasi itu harus bisa menghimpun UMKM, karena dalam konsep UMKM sendiri belum terlihat jelas kelembagaannya, masih terpisah-pisah,” beber Prof Agus.
“Sementara koperasi memiliki kekuatan untuk mempersatukan,” tambahnya.
Prof Agus menyebutkan, keberadaan UMKM selama ini memang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, namun tanpa adanya wadah yang mampu mengonsolidasikan mereka, potensi besar tersebut sulit berkembang maksimal.
Di sinilah, dia berujar, koperasi berperan penting sebagai institusi yang memberi arah, akses modal, hingga jaringan pemasaran bagi para pelaku UMKM.
“Kalau UMKM masuk dalam sistem koperasi yang besar, maka daya saingnya akan meningkat,” ujar Prof Agus.
Baca Juga:Ekspor Indonesia Tetap Tangguh di tengah Memanasnya Perang Dagang AS-China
“Mereka tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama dalam satu sistem yang kuat,” lanjutnya.
Apabila melihat sejarah, koperasi menjadi pondasi ekonomi di Indonesia. Hal itu merujuk pada landasan hukum yang mengatur tentang koperasi, yakni pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
Undang-undang tersebut kembali berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, tentang Perkoperasian.
Poin-poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992:
Asas dan Prinsip Koperasi• Asas: Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kekeluargaan.• Prinsip: Koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.• Kemandirian.
