Tujuan dan Fungsi Koperasi• Tujuan: Memajukan kesejahteraan anggota, masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.• Fungsi: UU ini menetapkan empat fungsi dan peran utama koperasi:• Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat.• Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.• Berperan serta dalam pembangunan tatanan perekonomian nasional.
Dalam penuturannya, Prof Agus juga menilai, penguatan koperasi berarti memperkuat ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
“Dengan pola manajemen modern dan dukungan teknologi, koperasi bisa menjadi jembatan antara sektor mikro dan industri yang lebih besar,” tuturnya.
Baca Juga:Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah PutihPeluang Emas! Kuliner Indonesia Tembus Pasar Global Lewat Pangan Nusa Expo 2025
Prof Agus berharap, para pengurus koperasi di berbagai daerah mampu membaca peluang tersebut, serta segera melakukan langkah-langkah strategis agar UMKM di wilayahnya, dapat terhimpun dalam satu sistem ekonomi yang terorganisir.
“Sudah saatnya koperasi tidak hanya dipahami sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat,” imbuhnya.
“Koperasi besar hanya akan terbentuk bila UMKM mau dan mampu bergabung di dalamnya,” pungkas Prof Agus. (Bas)
