Respons Tim Kuasa Hukum Very Kurnia Usai Penetapan Tersangka Polda 

Pihak keluarga menyampaikan pernyataan sikap saat aksi unjuk rasa di depan Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA)
Pihak keluarga menyampaikan pernyataan sikap saat aksi unjuk rasa di depan Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-Aba, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/10). Mereka menuntut keadilan Very Kurnia Kusuma yang diduga korban salah tangkap pasca aksi Agustus lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim Advokasi Bandung Melawan menilai Very Kurnia Kusumah merupakan korban salah tangkap dalam kasus kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada 30 Agustus 2025. Keyakinan itu disampaikan anggota tim, Deti, berdasarkan keterangan keluarga.

“Dan itu pun diperkuat oleh keterangan keluarga yang diterima pada saat bertemu Very awal,” ungkap Deti kepada wartawan usai aksi solidaritas pembebasan Very di Jalan Cihampelas, Jumat (10/10) sore kemarin.

Dia mengatakan pihaknya meyakini Very menjadi korban penyiksaan dan salah tangkap. Deti juga menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan Very sebagai tersangka. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap Very kerap dihalangi aparat.

Baca Juga:Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Target Beroperasi Akhir 2025Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan Keracunan Menu MBG

“Dalam proses pemeriksaan, tim kuasa hukum sempat datang ke Polda Jabar untuk bertemu Very secara leluasa, meminta kronologi kejadian, tetapi seolah dipersulit dan dihalangi tanpa alasan yang masuk akal,” kata Deti.

Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan izin untuk bertemu Very, namun hingga kini belum mendapat respons. Deti menilai hal tersebut menghambat hak pendampingan hukum kliennya.

“Ketika kita mengakses Very untuk bertemu dipersulit. Kalau misalkan pihak Polda benar adanya misalkan dengan punya barang bukti dan sebagainya, kalau itu barang bukti diambil tidak sah, seharusnya Very itu dibebaskan,” sebut Deti.

Deti menambahkan, pemeriksaan terhadap Very tidak sah apabila disertai tekanan psikologis atau fisik. Sehingga pihaknya bisa menyatakan bahwa reformasi kepolisian itu hanya formalitas belaka.

Tim advokasi kini menghimpun laporan dari keluarga lain yang diduga mengalami kasus serupa. “Kami membuka selebar-lebarnya, kalau ada pihak keluarga yang bernasib sama, ingin berjuang bersama, kami bisa dampingin secara bersama-sama,” kata Deti.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menjelaskan alasan penangkapan terhadap Very yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Gedung DPRD Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi.

Baca Juga:Serunya OREO Enggak Pernah Berhenti: Hadirkan #TwistLickDance Pertama Bareng BABYMONSTER!Hari Kesehatan Mental Sedunia: Billy Martasandy Ajak Masyarakat Lebih Peka Terhadap Kesehatan Jiwa di Era Teka

“Very diamankan pada Sabtu (30/8), malam. Dan penangkapan terhadap Very pun tertuang dengan dibuatnya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar,” ujar Hendra melalui keterangannya, Jumat (3/10) pekan lalu.

0 Komentar