Menurut Hendra, hasil pemeriksaan menunjukkan Very turut serta dalam aksi unjuk rasa dan melempar batu ke arah petugas yang berjaga.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana (yang dilakukan Very). Sehingga pada 31 Agustus 2025 penyidik pun melakukan gelar perkara,” kata Hendra.
Dia melanjutkan, penyidik kemudian menetapkan Very bersama beberapa orang lain sebagai tersangka. “Bahkan beberapa saksi juga turut menjadi korban pelemparan yang dilakukan tersangka Very,” pungkasnya.
