JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat memprotes penutupan Lembaga Konservasi Bandung Zoo yang dilakukan aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Bandung.
Koordinator FK3I Nasional, Dedi Kurniawan, menilai tindakan tersebut melebihi kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami FK3I berencana akan melakukan upaya nonlitigasi melalui kuasa hukum kami untuk mempertanyakan hal di atas melalui skema somasi,” kata Dedi diterima Jabar Ekspres, Senin (6/10).
Baca Juga:Heboh! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung, Satwa Lembang Park Zoo?Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara, Kejati Jabar: Itu Bukan Balas Dendam!
Dia menambahkan, Bandung Zoo merupakan lembaga konservasi resmi yang memiliki izin operasional dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal KSDAE.
Menurutnya, penyegelan dan penutupan yang dilakukan secara lisan oleh pihak pemerintah kota jelas memperlihatkan dan mempertontonkan kebijakan yang melebihi kewenangan.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang menyebut penutupan dilakukan karena konflik antar-pengelola dan adanya proses hukum terhadap salah satu pihak, FK3I menilai hal itu sebagai indikasi pemahaman wali kota yang dangkal.
“Dan jika terjadi pelanggaran sebagai pejabat publik, kita akan upayakan gugatan litigasi melalui skema citizen lawsuit,” imbuhnya.
“Senin kami akan memberikan kuasa terhadap lawyer dan berkoordinasi dengan LBH Bandung untuk mengirimkan somasi dan menyegerakan pembukaan kembali Lembaga Konservasi Bandung Zoo,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Farhan memastikan penutupan sementara Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo dilakukan karena konflik internal di tubuh pengelola.
“Bandung Zoo itu prinsipnya gini, satu, Kejaksaan Tinggi sudah menyerahkan kepada Pemkot Bandung atas aset. Kedua, Kota Bandung diminta sesuai aturan hukum yang ada untuk memastikan bahwa yang berkegiatan di dalam kebun binatang adalah yang memiliki legal standing,” kata Farhan di Bandung, baru-baru ini.
Baca Juga:Polemik Bandung Zoo, FK3I Minta Pemkot Lakukan Hal IniUsai Dievakuasi, BKSDA Jabar Bakal Observasi Macan Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Menurut Farhan, kebun binatang bisa kembali dibuka jika kedua pihak di YMT menghentikan konflik. Selama yayasan berkonflik, pihaknya tidak akan membuka operasional.
Farhan menyebut legal standing ada pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Namun, karena yayasan itu masih berkonflik, pemerintah menutup sementara kebun binatang tersebut.
“Ini yang konflik mau damai nggak? Nggak. Pakekeuh-kekeuh. Ya, tutup aja,” ujarnya.
