Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara, Kejati Jabar: Itu Bukan Balas Dendam!

Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara, Kejati Jabar : Itu Bukan Balas Dendam!
Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara, Kejati Jabar : Itu Bukan Balas Dendam!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa tuntutan terhadap dua mantan petinggi Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada 30 September 2025, didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pasalnya menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Jabar Nur Sricahyawijaya, dalam persidangan yang telah dilakukan sejak bulan Juni 2025 lalu hingga Selasa, 30 September kemarin, sejumlah fakta telah terungkap. Sehingga kata Cahya, sapaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan hukuman selama 15 tahun penjara dalam tuntutannya.

“Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa (RBB dan S). Melainkan murni sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya, Jum’at (3/10).

Baca Juga:Gandeng Vidio, Shopee Luncurkan Inovasi Fitur Belanja Interaktif Vidio Shopping untuk Dorong Pertumbuhan UMKMDiakui KLH, Operasional PGN Guyur Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

Dalam tuntutan yang dibacakannya, selain hukum penjara, diketahui dua terdakwa yang merupakan mantan petinggi Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tersebut juga, dijatuhi hukum denda hingga sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti mencapai Rp10 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) Rp15 Miliar.

Cahya menegaskan, tuntutan tersebut diberikan sesuai dengan hasil fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tersebut.

“(Tentu) Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” Imbuhnya

Diberikan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), secara resmi telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.

Bahkan selain hukum kurungan penjara, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 30 September 2025 kemarin di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung tersebut, dua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda hingga sebesar Rp500 juta karena dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan primer ke satu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo 55.

“Selain itu, terdakawa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar untuk terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Rp15 Miliar untuk terdakwa Sri. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta dan benda terdakawa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terdakawa,” ucap JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

0 Komentar