Disperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan 

Disperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan 
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Marliana. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, peringati developer supaya sediakan resapan air sebagai syarat membangun perumahan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Marliana mengatakan, penyediaan resapan air harus benar-benar diterapkan dan menjadi salah satu syarat baku yang perlu dilakukan, ketika membangun perumahan.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Cimanggung, saat ini pihak Disperkimtan Kabupaten Sumedang sangat fokus dalam hal perizinan perumahan, karena memang butuh resapan air.

Baca Juga:KPP Genjot Ekosistem Perumahan, Perlebar Peluang Gen Z Akses RumahGubernur Ahmad Luthfi Jamin Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD 

Pasalnya, Kecamatan Cimanggung dalam beberapa waktu lalu kerap dilanda banjir, bahkan genangan air sempat merendam sedikitnya empat desa.

Oleh sebab itu, Marliana menilai, langkah pengawasan dan fokus pada perizinan menjadi poin penting, guna bisa mencegah faktor timbulnya potensi bencana.

“Jadi potensi bencana sangat tinggi sekali. Sehingga ke depan para pengembang, bukan kita mempersulit, tapi bagaimana caranya kita kerjasama yang baik,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Cimanggung beberapa waktu lalu.

Disamping itu, Marliana juga menekankan, pihak developer harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sesuai dengan aturan dan rencana pengajuan dalam pembangunan.

“Seperti RTH (Ruang Terbuka Hijau) itu secara aturan memang perlu diatur. Kemudian dilihat apakah tanah itu resapan airnya ringan sedikit atau gimana,” bebernya.

Penyediaan RTH yang tak luput dari sorotan, sebab menurut Marliana, jangan sampai keberadaan perumahan berpotensi menimbulkan bencana.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, aturan RTH di perumahan diharuskan tersedia minimal 30 persen dari total luas wilayah perumahan.

Baca Juga:Siapkan Dokumen ini Untuk Ajukan KUR Perumahan 2025 bagi Pelaku UMKM Bunga RendahPemerintah Resmi Siapkan KUR Perumahan 2025 Rp130 Triliun, Begini Cara Daftarnya

Proporsi tersebut, dibagi menjadi 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

Dalam hal ini, developer memiliki kewajiban untuk menyediakannya, dengan tujuan agar mengurangi polusi, menurunkan suhu, dan meningkatkan daya resapan air serta memperbaiki kualitas lingkungan.

Presentase tersebut merujuk pada aturan berikut:

• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: adalah dasar hukum utama yang menjelaskan pentingnya RTH di perkotaan.

• Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan: menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan RTH minimal 30 persen di perumahan.

• Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022: mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH, termasuk fungsi ekologis dan penyediaan oleh pemerintah serta masyarakat.

0 Komentar