JABAR EKSPRES – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa penertiban kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading / zero ODOL) harus tuntas di tahun 2027 mendatang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan, pihaknya akan membentuk Tim Teknis Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan atau zero ODOL.
“Kita merumuskan kegiatan atau langkah-langkah apa yang akan kita lakukan. Kemudian timelinenya sudah jelas 2027 sudah harus zero ODOL,” ujarnya, dikutip Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:Waspadai Efek Pengawasan Truk ODOL, Kemenhub Janjikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang?Soroti Implementasi Zero ODOL, Ini Kata Pengamat Transportasi!
Menurutnya, pembentukan tim teknis akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, kepolisian, asosiasi teransportasi, serta Komisi V DPR RI.
Adapun, kata dia, kementerian yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP); Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Korps Lalu Lintas juga dilibatkan guna menyusun langkah strategis menekan praktik kendaraan ODOL.
Selain itu, ia menegaskan bahwa asosiasi pelaku usaha juga akan dilibatkan, agar kebijakan zero ODOL dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tetap memperhatikan kepentingan sektor transportasi nasional.
Kemudian, kata dia, target zero ODOL 2027 merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keselamatan sransportasi dan kelancaran logistik nasional, dengan timeline dan langkah terukur yang akan dirumuskan melalui koordinasi lintas sektor.
Menhub bersama perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen (API) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), juga Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas pembentukan tim teknis penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di ruang Komisi V DPR RI, Senayan Jakarta.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu pembahasan pada pertemuan 4 Agustus 2025 di Kompleks Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, yaitu membentuk tim kecil yang terdiri dari Komisi V DPR, perwakilan Kemenhub dan kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis.
Baca Juga:Dampak Truk ODOL, Keuangan Negara Alami Pemborosan Rp47,43 Triliun Setiap Tahun!Sistemnya Tertinggal dari Korea dan Jepang! Pemerintah Indonesia Dinilai Tak Mampu Atasi Truk ODOL, Hanya Hamburkan Uang?
Menhub menuturkan tujuan pembentukan tim tersebut adalah untuk menampung aspirasi semua pihak dan menyusun tahapan implementasi kebijakan zero ODOL secara bertahap dan terukur.
“Harapan kami tim kecil ini bisa melibatkan kementerian lain, bahwa permasalahan terkait ODOL tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan. Ada juga kementerian lain yang bisa kita ajak bicara,” tutur Menhub.
