JABAR EKSPRES – Persoalan truk barang dengan dimensi muatan melebihi batas (Over Dimension Over Loading), sampai saat ini penanganannya dinilai cenderung memberatkan sopir.
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar mengatakan, pendekatan quick fix selalu dilakukan dalam penanganan truk ODOL. Para sopir dirazia di jalan, tanpa menyentuk akar masalah.
“Sopir ditilang, truk ditahan, sementara pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, yaitu pemilik barang, pemilik truk, hingga karoseri, nyaris tak tersentuh,” katanya kepada Jabad Ekspres, Rabu (9/7).
Baca Juga:Miris, Bayi Perempuan Ditinggal di Depan Rumah Warga Bersama Sepucuk Surat, Apa Isinya?Dendam Bendera Berujung Pengeroyokan Brutal, Tiga Pelajar Ditahan Polisi
Padahal, ujar Akbar, pelanggaran muatan tidak terjadi secara tiba-tiba. Keberadaan truk ODOL merupakan hasil dari keputusan bisnis yang keliru dan sistematis. Satu truk dipaksa mengangkut dua kali kapasitas demi menekan ongkos logistik.
Menurutnya, apabila diperhatikan truk-truk dengan dimensi tak wajar seenaknya masih leluasa di jalan nasional tanpa hambatan berarti.
“Banyak di antaranya telah dimodifikasi agar lebih panjang atau lebih tinggi oleh karoseri, bahkan hingga melampaui batas yang seharusnya tak mungkin lolos uji KIR,” ujarnya.
Akbar mengungkapkan, kenyataannya kendaraan-kendaraan ODOL ini tetap bisa beroperasi di jalan umum. Sistem pengawasan yang seharusnya menjadi pengendali, justru mudah dilewati.
“Data bisa dimanipulasi, surat-surat bisa ‘diurus’, dan pengawasan bisa diakali. Uji KIR yang seharusnya jadi alat kontrol bisa disiasati,” ungkapnya.
Akibatnya, diucapkan Akbar, jalanan rusak terus-menerus karena sistem pengawasan yang dibiarkan lemah. Dia menilai, persoalan ini bukan lagi siapa yang bersalah, tapi mengapa selalu membiarkan pelanggaran ini menjadi kebiasaan.
“Apakah semua ini semata-mata kesalahan sopir? Jelas bukan mereka satu-satunya pelaku,” ucapnya.
Kunci Penertiban ODOL Ada di Hulu, Bukan Sekadar di Jalan
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Digelar 14 JuliTinggal Satu Kursi, PPP Cimahi Mulai Bangkit Lewat Kaderisasi dan Konsolidasi
Akbar menerangkan, apabila ingin menuntaskan persoalan truk ODOL, maka pemerintah harus berani merubah pendekatannya secara mendasar.
Penegakan hukum dinilai tak cukup berhenti di hilir, pada sopir di jalan atau petugas lapangan. Fokus utama seharusnya menyasar para pengambil keputusan.
“Seperti pemilik barang yang memuat barang berlebihan, pemilik armada yang memberi izin operasional, hingga karoseri yang memodifikasi truk di luar batas wajar,” terangnya.
Menurut Akbar, di titik-titik inilah semua keputusan pelanggaran bermula, namun selama ini justru titik-titik krusial tersebut sering luput dari pengawasan. Imbauan atau sanksi administratif saja dinilai tidak cukup.
