JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Cimahi resmi berakhir pada 30 September 2025. Pada hari terakhir pelaksanaan, jumlah wajib pajak yang hadir di Samsat Cimahi melonjak signifikan setelah sebelumnya sempat menurun.
Lonjakan ini menandai antusiasme masyarakat untuk melunasi kewajibannya sebelum denda keterlambatan kembali diberlakukan mulai 1 Oktober.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menegaskan bahwa program penghapusan denda pajak yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 30 September tidak akan diperpanjang.
Baca Juga:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir BesokViral Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM, Cek Faktanya
Pihaknya kini akan memfokuskan langkah pada pengawasan serta monitoring kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Memang sempat terjadi penurunan jumlah wajib pajak yang datang, tetapi di penghujung masa program pemutihan ini, kehadiran wajib pajak cukup signifikan,” ujar Reni, Rabu (1/10).
Reni menjelaskan, periode enam bulan yang diberikan sudah cukup untuk memberi kesempatan masyarakat memanfaatkan keringanan pajak dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pasca program, strategi pemerintah akan lebih diarahkan pada penegakan aturan.
“Sekarang kami lebih mengutamakan pengawasan dan penegakan kepatuhan. Sosialisasi sudah dilakukan secara masif, baik melalui media sosial maupun langsung ke masyarakat,” kata Reni.
Meski begitu, pihaknya mengakui masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur pembayaran pajak, terutama soal kelengkapan dokumen dan identitas diri.
Kondisi tersebut, kata Reni, membuat sebagian wajib pajak kesulitan saat mengurus kewajiban mereka.
Mayoritas masyarakat yang datang pada hari terakhir program adalah wajib pajak dengan tunggakan.
Baca Juga:Dua Desa di Bogor Pernah Terblokir, Kini Bisa Bayar Pajak dan Jual Beli TanahAnggota DPR Novita Wijayanti Jadi Sorotan Gegara Tas Hermes, Netizen: Rakyat Ngos-ngosan Bayar Pajak
Namun, ada pula wajib pajak yang membayar tepat waktu karena bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran.
Reni juga menyoroti masih banyak kendaraan yang belum dibalik nama sesuai aturan.
“Untuk proses balik nama, sekarang tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP lama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Dengan berakhirnya program pemutihan, mulai 1 Oktober 2025 seluruh tunggakan pajak dan denda keterlambatan yang sebelumnya dihapuskan akan kembali tercatat dalam sistem.
“Ini berarti denda dan tunggakan yang belum dibayar akan muncul kembali, sehingga masyarakat yang belum membayar akan menghadapi beban yang lebih besar,” ujar Reni.
