Dua Desa di Bogor Pernah Terblokir, Kini Bisa Bayar Pajak dan Jual Beli Tanah

Foto Plang Kejaksaan RI di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur
Foto Plang Kejaksaan RI di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur. Foto: Pemdes Sukamulya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua desa di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur.

Di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen, terpampang plang dari Kejaksaan Agung bertuliskan: “TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1622 K/PID/1991 Tanggal 21 Maret 1992 atas nama terpidana Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chian Kiat.”

Awalnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan persoalan lahan desa yang dijadikan agunan ke bank dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.

Menurut catatan Jabarekspres, warga dua desa itu sempat tidak bisa membayar pajak karena adanya kaitan dengan kasus BLBI yang menjerat terpidana korupsi tersebut.

Camat Sukamakmur saat itu, Bakri Hasan, menuturkan bahwa kedua desa diblokir sehingga tidak bisa membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Masalah BLBI, memang dua desa diblokir untuk pembayaran pajak. Itu bukan pajak kegiatan sebenarnya yang diblokir itu PPN dan BPHTB dan pajak PBB. Karena tidak boleh dilakukan peralihan hak atas tanah. Dasarnya ada dikeputusan Kejaksaan Agung,” kata Bakri Hasan pada Jumat (27/1/2023).

Pemerintah Desa Buka Suara

Pemerintah Desa Sukamulya melalui Kasi Pemerintahan, Agus Salim, menyebut warganya kini sudah bisa melakukan pembayaran pajak hingga transaksi jual beli tanah.

“Pajak berjalan, tapi untuk aktivitas transaksi jual beli, atau berpindah tangan lagi ke yang lain tidak bisa. Ya bisa (jual beli tanah) kecuali lokasi yang diklam oleh mereka gitu, di sini mah bisa sekarang mah” ungkap Agus Salim saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, pada Rabu (24/9/2025).

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto. Ia menjelaskan, proses jual beli tanah warga sempat tertahan sejak 2012 hingga 24 Februari 2025. Namun, warga masih tetap bisa membayar pajak.

0 Komentar