Masyarakat dan Bank Masih Ragu Soal Kredit, Begini Kata Ombudsman!

Masyarakat dan Bank Masih Ragu Soal Kredit, Begini Kata Ombudsman!
Ilustrasi transaksi menggunakan kartu kredit. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ombudsman RI (ORI) menilai penerima dan penyalur kredit, dalam hal ini masyarakat dan perbankan, masih sama-sama ragu dan berada dalam fase menanti dan mengamati atau wait and see.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam focus group discussion bertajuk “Kolaborasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Publik Perbankan” di Jakarta, Selasa, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

“Salah satu penyebab masyarakat maupun perbankan saat ini ada dalam tahap wait and see untuk mengambil atau memberikan kredit lantaran maraknya kejahatan perbankan saat ini,” ujarnya, dikutip Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:Optimis Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen di Akhir 2025, Menkeu Sebut Ini Faktornya!Pembayaran Utang LRT Dibayarkan KAI, COO Danantara: Skemanya Harus Proper

Seperti dari sisi masyarakat sebagai pemohon kredit, Yeka menilai saat ini mereka masih ragu lantaran khawatir adanya penyalahgunaan data oleh perbankan.

Di mana keamanan data sudah memasuki fase yang serius, sehingga saat ini diperlukan adanya jaminan keamanan data nasabah untuk meningkatkan kepercayaan terhadap perbankan.

Kemudian dari sisi pemberi kredit, kata dia, perbankan dinilai ragu lantaran melihat kondisi ekonomi di masyarakat saat ini, yang berpotensi menyebabkan adanya gagal bayar.

“Belum lagi nanti ada tipu-tipu di administratif oleh pemohon kredit, bisa juga di appraisal dan slip gaji, sehingga akhirnya mangkrak,” tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya mulai meragukan kebijakan penempatan dana pemerintah dari Bank Indonesia Rp200 triliun di perbankan bisa berjalan efektif.

Untuk itu, ia mengingatkan potensi terjadinya kredit fiktif yang dilakukan perbankan dengan dana yang ditempatkan tersebut guna mencapai target.

Kredit fiktif adalah kredit yang disalurkan bank kepada nasabah dengan menggunakan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau dibuat-buat oleh pihak internal bank atau pihak lain.

Baca Juga:Bangun 100 Gudang Baru, Begini Harapan Dirut Bulog!Marak Keracunan MBG, Menko Zulas: Setiap SPPG Harus Punya SLHS!

“Dengan berbagai macam teknologi informasi saat ini nampaknya kejahatan di perbankan itu ya akan tetap ada. Perbankan akan menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan, karena memang di situ sumber keuangannya,” kata Yeka menekankan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik korupsi, termasuk adanya potensi kredit fiktif dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

0 Komentar