Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewaspadai adanya praktik kredit fiktif tersebut.
“Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi, saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, dana tersebut untuk dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing bank. Sementara pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyaluran kreditnya.
