Dua Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Dua Mantan Petinggi Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Dua Mantan petinggi Bandung Zoo Raden Bisma Bratakoesoema (kanan) dan Sri (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Selasa (30/9). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua Mantan Petinggi Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dua mantan petinggi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dari Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), resmi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Selasa, 30 September 2025.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 55.

Baca Juga:Zidane Ogah Tangani MU? Ini Dua Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi!Resmi! Indra Sjafri Kembali Nahkodai Timnas U-23 untuk SEA Games 2025

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada kedua terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya dijatuhi pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda yang cukup besar, yakni masing-masing Rp 10 miliar dan Rp 15 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas JPU.

Jika ternyata terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, JPU mengusulkan agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 7 tahun 6 bulan.

“Dan kami memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses ini,” tambah JPU.

Sebelumnya, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung. Jaksa menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara.(San)

0 Komentar