Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, mengambil langkah cepat. Pada Jumat (26/9/2025), secara resmi memerintahkan perubahan mendasar pada SOP penggunaan mobil ambulans puskesmas.
Ia menekankan bahwa prosedur lama dinilai terlalu berbelit dan tidak relevan dengan kebutuhan darurat masyarakat.
Inti dari perubahan ini adalah mempermudah akses masyarakat dengan memusatkan permohonan pada sopir ambulans.
Baca Juga:Kuota 8 Persen Suporter Timnas Indonesia di Arab Saudi Tak IdealTerungkap! Alasan Mees Hilgers dan Marselino Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ternyata…
“Ke depan, masyarakat yang membutuhkan ambulans tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang rumit di puskesmas. Cukup hubungi langsung nomor telepon sopir ambulans yang terpasang di mobil. Ini agar lebih mudah, cepat, dan responsif dalam pelayanan,” tegas Sudarsano.
Wali Kota juga mengeluarkan instruksi tambahan. Setiap unit ambulans puskesmas harus menampilkan dengan jelas nomor kontak sopirnya di bodi kendaraan. Sopir ambulans diwajibkan untuk standby selama 24 jam, siap siaga menerima panggilan dari masyarakat.
“Itu sudah menjadi tugasnya sopir ambulans, 24 jam harus siap. Dan yang terpenting, semua biaya pengangkutan pasien dirujuk ke rumah sakit tetap gratis, tidak ada pungutan biaya sepeser pun kepada masyarakat,” jelasnya. (CEP)
