Semua Dapur MBG di Kota Banjar Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi?

Semua Dapur MBG di Kota Banjar Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi?
Ilustrasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah maraknya kasus keracunan yang menimpa siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah, Kota Banjar menyatakan diri belum menemukan kasus serupa. Namun, kondisi ini tidak lantas membuat Pemerintah Kota Banjar berpuas diri. Fakta mengungkapkan bahwa dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal sebagai Dapur MBG yang beroperasi, belum satu pun yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), sebuah sertifikat kritis yang menjamin keamanan dan kebersihan proses pengolahan makanan.

Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu tempat usaha, khususnya yang bergerak dalam pengelolaan pangan, telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan higienis sanitasi yang ditetapkan. Keberadaan SLHS sangat penting tidak hanya sebagai bentuk jaminan keamanan pangan bagi konsumen tetapi juga sebagai upaya proteksi untuk mencegah timbulnya penyakit yang bersumber dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Saifuddin, menjelaskan bahwa meski belum ada yang memiliki SLHS, seluruh Dapur MBG yang ada sedang dalam proses untuk mengurusnya. “Dari SPPG yang ada di Kota Banjar, mereka sedang berproses untuk mengurus SLHS. Karena untuk mendapatkan itu ada prosesnya yang harus dilalui,” ujar Saifuddin pada Kamis (25/6/2025).

Baca Juga:Update Keracunan MBG di Bandung Barat: Korban Tembus 1.333 Siswa dalam Empat Hari!Makanan Gulai Ikan dari Kemensos Kedaluwarsa, Relawan MBG: Saya Gak Berani Makan, Takut!

Ia memaparkan bahwa proses perizinan SLHS tidak instan dan melibatkan beberapa tahapan verifikasi yang ketat. Tahapan pertama, jelas Saifuddin, adalah inspeksi kesehatan lingkungan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Inspeksi ini akan memeriksa kondisi fisik dapur, termasuk kebersihan, sirkulasi udara, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih.

Tahap kedua adalah Pelatihan Keamanan Pangan (PKP). Dalam aturan, minimal 50 persen karyawan yang menangani bahan pangan di setiap Dapur MBG harus memiliki sertifikat PKP. Pelatihan ini penting untuk membekali para pengelola dengan pengetahuan tentang cara menangani, menyimpan, dan mengolah makanan yang higienis.

Tahap ketiga dan tidak kalah pentingnya adalah uji laboratorium terhadap air yang digunakan, sampel makanan yang dihasilkan, serta kebersihan sarana dan peralatan yang dipakai. Hasil uji lab ini harus menunjukkan bahwa semua parameter memenuhi standar kesehatan yang aman.

0 Komentar