JABAR EKSPRES – Babak baru dimulai untuk salah satu ruang publik tertua di Kota Banjar. Setelah puluhan tahun terbengkalai status kepemilikannya, Alun-Alun Banjar akhirnya secara resmi memiliki sertifikat tanah yang menegaskan aset strategis seluas 3.295 meter persegi tersebut sebagai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
Kejelasan status hukum ini membuka jalan bagi rencana besar revitalisasi yang selama ini terhambat.
Kepastian ini datang setelah proses panjang penelusuran dan inventarisasi aset yang dilakukan jajaran Pemkot Banjar.
Baca Juga:Nikmati Pemandangan Gunung Tangkuban Perahu Lewat “Mountain Gateway Package” dari ibis Bandung PasteurBertemu KDM, Wali Kota Banjar Sudarsono Usulkan Tiga Permohonan Bantuan Infrastruktur
Berdasarkan data historis, kawasan yang dikenal sebagai Alun-Alun Banjar ini telah berfungsi sebagai ruang publik sejak tahun 1940. Namun, secara administratif, tanahnya ternyata berstatus sebagai Tanah Negara (TN) tanpa dokumen kepemilikan yang jelas hingga tahun 2024.
Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Engkos Kosim, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran intensif selama kurang lebih tiga bulan.
Hasil investigasi ke berbagai pihak, termasuk ke yayasan pengelola Mesjid Agung yang berbatasan dengan alun-alun, membuktikan bahwa pihak yayasan bukan pemilik aset Alun Alun. “Dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga tidak ada pembayaran.
Kemudian ditelusuri ke pihak yayasan yang mengelola mesjid agung juga, bukan milik yayasan,” tegas Engkos.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang menyeluruh itu, pihaknya kemudian mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar. Proses tersebut akhirnya berbuah manis. “Pada tanggal 17 Agustus 2025 sudah resmi diserahkan sertifikat seluas 3.295 meter persegi dari BPN ke Pemkot,” ujar Engkos.
Langkah pengamanan aset ini, menurut Engkos, sangat krusial untuk melindungi aset daerah dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan dan pengembangannya di masa depan. “Sehingga ke depan bisa diusulkan untuk revitalisasi,” tambahnya.
Momentum diperolehnya sertifikat ini langsung disambut antusias oleh Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono. Ia mengungkapkan rasa syukur bahwa secara bertahap, aset-aset strategis kota mulai memiliki kepastian hukum. “Alhamdulillah secara bertahap akhirnya aset Alun Alun kini sudah sah menjadi milik Pemkot Banjar. Berkat kerja keras bersama, kini status kepemilikannya sudah jelas,” ujar Sudarsono.
