Dalam kasus sekolah tersebut, pembangunan yang menelan anggaran senilai Rp2,7 miliar lebih ternyata tidak dapat dimanfaatkan sama sekali karena hasilnya tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi. “Akibatnya, gedung sekolah tersebut mangkrak dan tidak bisa digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar, menyia-nyiakan anggaran negara dan menghambat dunia pendidikan,” katanya. (CEP)
Penanganan Dugaan Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rp10,2 Miloar Terus Bergulir
