JABAR EKSPRES – Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3 resmi dibuka mulai 20 September 2025. Para calon peserta diwajibkan melakukan lapor diri di LPTK masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni hingga 25 September 2025.
Lapor diri ini menjadi tahap penting sebelum peserta resmi mengikuti rangkaian kegiatan PPG. Untuk memudahkan komunikasi, para peserta juga dianjurkan segera bergabung dalam grup WhatsApp (WA) atau Telegram resmi LPTK tempat mereka terdaftar. Melalui grup tersebut, seluruh informasi teknis terkait jadwal, pengumuman, dan arahan resmi akan dibagikan secara cepat.
Dokumen Wajib Lapor Diri PPG 2025
Sebelum melakukan lapor diri, pastikan peserta telah menyiapkan dokumen berikut:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD Dikti)
3. Ijazah S-1 atau Akta IV
4. Transkrip Nilai S-1 atau Akta IV
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Pasfoto berwarna ukuran 4×6
7. Surat Keterangan Sehat
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
Catatan:
Baca Juga:Klaim Rp100.000 Saldo DANA dari SnackVideo Cuma Modal Main HPDaftar Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 juta, Cicilan Mulai dari Rp293 ribu
- Dokumen Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, serta tambahan lain biasanya bisa diminta langsung dari LPTK.
- Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan foto bisa disiapkan dalam bentuk PDF untuk memudahkan proses administrasi.
Mengikuti grup resmi LPTK bukan hanya formalitas. Informasi seputar jadwal perkuliahan, teknis perkuliahan daring, hingga pengumuman penting lainnya biasanya hanya dibagikan melalui grup internal. Karena itu, peserta disarankan untuk bergabung lebih awal agar tidak ketinggalan informasi.
Lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3 menjadi tahapan penting yang wajib dipatuhi peserta. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti arahan LPTK, serta bergabung di grup resmi WA/Telegram, peserta bisa lebih siap menghadapi proses PPG.
Jangan menunda hingga batas akhir 25 September 2025, karena kelengkapan administrasi akan sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya.
