JABAR EKSPRES – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP (British Petroleum) diambang krisis bahan bakar minyak (BBM), lantaran adanya pembatasan BBM impor.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya masih melakukan proses pembahasan lintas kementerian, terkait BBM impor dari Amerika Serikat (AS).
“Ya sekarang masih progres terus ya, kan itu nanti sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, itu kan masuk lartas (larangan dan/atau pembatasan) ya,” ujarnya, dikutip Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:Pelari dari Berbagai Penjuru Bersatu dalam BDG100 Ultra, EIGER Hadirkan Uji Coba Trail-RunningPemanfaatan Sampah Plastik untuk Pembangunan Bisa Bantu Selamatkan Hutan?
Sebab, lanjut dia, pengenaan lartas itu harus dikurasi oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Untuk itu, ia mengaku telah menyurati Kemenko Perekonomian guna membahas lartas tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 itu mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.
Impor BBM masuk kategori lartas. Artinya, meskipun impor bisa dilakukan, mekanismenya harus diatur ketat serta mendapat persetujuan lintas kementerian/lembaga.
Adapun Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut, impor BBM itu tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dua SPBU swasta yang mengalami krisis sejak Agustus 2025 lalu.
Lebih dari itu, impor BBM itu merupakan pemenuhan kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat. Untuk itu, ia tidak mempermasalahkan dari perusahaan mana pemasok BBM tersebut.
Ia menyebut bahwa dua perusahaan migas AS yakni ExxonMobil dan Chevron, kemungkinan akan menjadi pemasok utama dalam impor BBM tersebut.
“Itu kan perusahaan AS. Jadi, dari mana pun mereka melakukan pengadaan, itu terserah. Tetapi ini kami catatkan sebagai trade balance Indonesia dengan Amerika,” kata Yuliot.
Baca Juga:Tunggak Iuran hingga Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil KemnakerPT GAG Nikel Kembali Beroperasi, Penyelesaian Tambang di Raja Ampat Hanya Omon-Omon?
Lebih lanjut, Yuliot memperkirakan Indonesia perlu mengimpor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 1,4 juta kiloliter (KL), berdasarkan data sementara yang dikumpulkan.
Volume tersebut diperoleh dari akumulasi peralihan masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite) menuju BBM nonsubsidi.
“Jadi, untuk kebutuhan yang disampaikan, data sementara 1,4 juta KL, jadi itu nanti berapa porsi Pertamina, berapa porsi badan usaha,” kata dia.
Kementerian ESDM meminta kepada masing-masing badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci berapa kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun.
