JABAR EKSPRES – PT GAG Nikel dikabarkan kembali beroperasi setelah sempat menuai kecaman dari masyarakat, lantaran aktivitas perusahaan tambang tersebut merusak ekosistem di Kepulauan Raja Ampat.
Kabar tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Menurutnya, izin opersi yang diberikan terhadap PT GAG Nikel tersebut, dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga:Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Papua di Bandung Desak Cabut Izin PT GAG NikelSebut Bakal Audit Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat, PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Beroperasi?
Selain itu, ia beralasan bahwa pemberian izin tersebut lantaran PROPER menunjukkan bahwa PT GAG Nikel berstatus Hijau.
“Kan secara PROPER dia (PT GAG Nikel) dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Kendati begitu, publik menyayangkan keputusan pemerintah membiarkan PT GAG kembali beroperasi. Seperti disampaikan komunitas atau jejaring kampanye global independen, Greenpeace Indonesia melalui sosial media Instagram.
“Klaim bahwa pemerintah telah menyelesaikan masalah tambang nikel di Raja Ampat pun hanya jadi omon-omon aja,” ujarnya melalui Instagram @/greenpeaceid, Kamis.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa pemerintah tidak mendengar dan mempertimbangkan suara rakyat yang menolak aktivitas tambang di Raja Ampat.
Keputusan pemberian izin operasi terhadap perusahaan tambang itu, lanjut dia, tidak hanya menjadi bencana bagi ekosistem Raja Ampat. Itu juga menjadi bukti bahwa pemerintah telah mengabaikan suara lebih dari 60.000 rakyat Indonesia yang menggaungkan “Save Raja Ampat”.
Baca Juga:DPR Pelototi Aktivitas Tambang di Raja Ampat : Jangan Sampai Berjalan Lagi!Desak Evaluasi Izin Tambang Raja Ampat, Komisi VII : Ini Melanggar Undang-Undang!
“Lagi-lagi kita tidak didengar dan UU kembali dilanggar oleh pamerintah Sampai kapan pemerintah mau terus tutup telinga?” sambungnya.
Di samping itu, sejumlah warganet juga berspekulasi bahwa sikap pemerintah terkait penolakan aktivitas tambang di Raja Ampat sejak awal hanya untuk meredam emosi publik.
