Terlibat Dugaan Penggelapan, NK Diminta Kembalikan Dana Diklat

Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman memberikan sambutan dalam pelaksanaan Diklatpim ll angkatan lV di BPSDM
Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman memberikan sambutan dalam pelaksanaan Diklatpim ll angkatan lV di BPSDM Jabar April 2025 lalu. (Humas.BPSDM Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, berinisial NK, terjerat kasus dugaan penggelapan uang iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II).

Uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya itu menyebabkan yang bersangkutan gagal lulus dari program pelatihan tersebut. Kini, selain menghadapi sidang disiplin, NK juga diwajibkan mengembalikan biaya penyelenggaraan diklat mencapai Rp20 juta lebih yang telah ditanggung oleh pemerintah daerah.

Insiden yang menciderai nilai-nilai integritas ini terjadi selama pelaksanaan Diklatpim II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025. Diklat yang berlangsung di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, dari 14 April hingga 29 Agustus 2025 itu diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah se-Indonesia. Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang pejabat eselon II, salah satunya adalah NK.

Baca Juga:Komitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori Membandel

NK, yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggelapkan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta. Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan operasional bersama selama masa pelatihan. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NK, yang terungkap saat dana akan digunakan untuk keperluan kelompok.

Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas. Dari total 34 peserta, hanya NK yang dinyatakan tidak lulus. Kegagalannya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan dalam menyerap materi, melainkan karena persoalan pelanggaran integritas yang sangat mendasar.

Yang menarik, terungkap bahwa biaya penyelenggaraan diklat untuk setiap peserta sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Banjar sebagai instansi pengirim. Biaya ini terpisah dari uang kas iuran peserta yang diduga digelapkan. Kepala BKPSDM Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, menegaskan kewajiban pengembalian dana tersebut.

“Biayanya sekitar Rp20 jutaan lebih, rinciannya ada di Bidang. Nanti juga akan disampaikan soal biaya diklat yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan, nanti disampaikan di sidang disiplin,” kata Asep Tatang Iskandar ketika dikonfirmasi via telepon pada Kamis (11/9/2025).

Pemkot Banjar juga telah bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Tim sidang disiplin telah dibentuk di tingkat kota di bawah komando Wali Kota Banjar untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada NK. “Sidang disiplinnya minggu depan,” tegas Asep. Hingga berita ini diturunkan, NK belum memberikan konfirmasi terkait segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

0 Komentar