Kasus ini bahkan menyita perhatian dan memantik kemarahan pejabat tinggi di tingkat provinsi. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, dikabarkan ‘meradang’ atas insiden ini. Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono. Saat dikonfirmasi, Sudarsono mengaku sedang memproses kasus ini secara serius. “Leres pisan nuju diproses ku abdi (Betul sekali sedang diproses oleh saya). Penegakan disiplin ASN akan ditegakkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan bahwa tindakan NK mencoreng nama baik Pemkot Banjar di kancah nasional. Ia berjanji akan mengumumkan hasil dan tindakan lanjutan setelah proses sidang disiplin pekan depan selesai.(CEP)
