JABAR EKSPRES – Unit Reserse Kriminal Polsek Ibun meringkus dua terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Kamojang, Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku berinisial TA (22) dan MR (20) ditangkap pada Rabu (10/9), sehari setelah kejadian.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourthajanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Wisnu Purnama (20), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Deny, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Penanganan Korban Salah Sasaran Begal yang Terlambat di RSUD UjungberungPenataan Tanpa Keamanan, Jalur Wisata KBB–Subang Jadi Rawan Begal!
Deny menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban bersama dua temannya, Yuda dan Hotiman, dalam perjalanan pulang dari arah Kamojang. Saat melintas di jembatan kuning, mereka dibuntuti dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di lokasi, pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh. Para pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah golok yang mereka bawa. Karena merasa ketakutan, korban dan teman-temannya menjauh dari lokasi,” jelasnya.
Dalam kondisi itu, pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ibun berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Kampung Balekambang. Keduanya berhasil kami tangkap tidak jauh dari rumah salah satu pelaku,” kata Deny.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua bilah golok, beberapa jaket dan topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ibun untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Diduga Salah Sasaran, Pria Asal Ujungberung Jadi Korban Pengeroyokan Usai Dituduh BegalAlasan Takut Istri, Pria di Bogor Pura-pura Kena Begal Viral di Media Sosial
Deny menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
