Terungkap! Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Utama Ternyata Residivis

Dok. Tampang salah satu tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kabupaten Indramayu. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Tampang salah satu tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kabupaten Indramayu. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Safari, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, berinisial R (35), merupakan residivis kasus penganiayaan berat. R diketahui sebagai otak pelaku dalam aksi keji yang merenggut nyawa lima anggota keluarga.

“Jadi untuk kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka saudara R dan P, itu salah satunya adalah mantan residivis berupa pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ucapanya Rabu (10/9).

Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia

Selain merupakan residivis, tersangka R (35) juga kata Ade merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang berjumlah lima orang tersebut.

Hal ini kata Ade, dapat terlihat dalam melakukan aksinya, tersangka R (35) mengajak P (29) untuk menghabisi nyawa satu keluarga tersebut.

“Untuk (tersangka) yang P nya, belum pernah (ditahan) karena baru diajak sekali (oleh R),” ucapnya

Menurut Ade, kasus ini dapat diungkapkan setelah Ditreskrimum Polda Jabar membackup Polres Indramayu. Dia menyebut pihaknnya langsung menerjunkan tim INAFIS guna dapat mengidentifikasi penyebab meninggalnya satu keluarga yang ditemukan terkubur di dalam rumahnya tersebut.

“Karena ini perlu dilakukan karena dengan scientific investigation kita berhasil menemukan dua sidik jari yang identiknya dengan para tersangka ini,” ungkapanya

Ade menuturkan, setelah berhasil mengidentifikasi sidik jari melalui scientific investigation, pihaknnya bersama jajaran Polres Indramayu langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Setelah itu kita lakukan pengejaran, dan pengakuan dari para tersangka pun betul (telah melakukan pembunuhan),” pungkasnya

Baca Juga:NA Mantan Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Multiyears , Negara Rugi Rp26 MKejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu.

Pengungkapan yang berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 2 September 2025 kemarin, tim penyidik Polres Indramayu dan Polda Jabar berhasil mengungkap dan membekuk dua orang tersangka berinisial R (35) dan P (29) yang merupakan pelaku dari kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang berjumlah 5 orang tersebut.

0 Komentar