JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan NA, yang menjabat sebagai Wali Kota Cirebon periode 2014 sampai dengan 2023, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025
Baca Juga:Isu Penggelapan Dana Kampanye Bayangi Wali Kota Cirebon, Polda Jabar: Belum Ada InfoBelum Selaras! Ekonomi Tumbuh Tapi Pengangguran di Jabar Tertinggi
Tersangka NA disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap NA dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon setelah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk berupa rekaman.
Bukti-bukti tersebut dianggap cukup untuk menaikkan status hukum NA dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, NA dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Cirebon saat itu diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018, yang menyatakan pekerjaan proyek telah selesai 100 persen.
Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, hingga akhir Desember 2018, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya rampung.
Baca Juga:PGN Pasok Gas Bumi ke RS Kariadi Semarang, Efisiensi Operasional Meningkat Hingga 60 PersenBAZNAS Jabar Luncurkan Program Pendayagunaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sehubungan dengan status tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penahanan terhadap NA di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 8 September 2025.
