JABAR EKSPRES – Pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan atau memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar tidak terbaca kamera pengawas berisiko dikenai sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelat nomor ditutup didenda hingga Rp500 ribu atau bahkan terancam pidana kurungan.
Praktik menyamarkan pelat nomor masih kerap ditemukan di jalan raya.
Sebagian pengendara diduga melakukan hal tersebut untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca Juga:Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku, Klaim Sebelum 27 Juli 2026Viral Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara
Padahal, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus dapat terbaca dengan jelas saat kendaraan beroperasi di jalan umum.
Mengapa Pelat Nomor Tidak Boleh Ditutup?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memiliki fungsi penting dalam mendukung sistem administrasi kendaraan dan penegakan hukum di jalan raya.
Selain sebagai identitas resmi kendaraan, pelat nomor juga digunakan untuk:
• Mempermudah identifikasi kendaraan.
• Mendukung penegakan hukum melalui ETLE.
• Membantu proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
• Mencegah penyalahgunaan kendaraan.
• Memastikan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Karena itu, setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan Kepolisian dan dipasang sesuai ketentuan.
Bentuk Pelanggaran Pelat Nomor yang Dilarang
Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemilik kendaraan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menyebabkan identitas kendaraan sulit dikenali.
Beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemukan antara lain:
• Menutup pelat nomor menggunakan mika atau penutup khusus.
• Menempelkan stiker pada pelat nomor.
• Mengubah bentuk huruf atau angka.
• Mengecat ulang pelat nomor sehingga tidak sesuai standar.
• Melipat atau membengkokkan pelat nomor.
• Memasang aksesori yang menghalangi angka dan huruf terbaca.
• Tidak memasang pelat nomor sama sekali.
Tindakan tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan dianggap melanggar ketentuan lalu lintas.
Dasar Hukum Pelat Nomor Ditutup Didenda
Larangan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
