Syarat, Skema Bunga, hingga Cara Ajukan KUR Perumahan 2025

Syarat, Skema Bunga, hingga Cara Ajukan KUR Perumahan 2025
Syarat, Skema Bunga, hingga Cara Ajukan KUR Perumahan 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi meluncurkan program pembiayaan baru bertajuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau dikenal juga sebagai Kredit Program Perumahan (KPP).

Program ini tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan KUR Perumahan di seluruh Indonesia.

Dengan anggaran jumbo mencapai Rp130 triliun, KUR Perumahan hadir untuk mendukung UMKM sektor properti sekaligus membantu masyarakat umum dalam membeli, membangun, atau merenovasi rumah.

Baca Juga:Kumpulan Prompt Gemini AI Miniatur Terkeren yang Bisa Kamu Gunakan, Tinggal ComotSiap-siap! Beasiswa Training Guru ke Jepang 2025 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema ini ditujukan untuk mempercepat target pembangunan 3 juta rumah rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi nasional melalui sektor konstruksi dan perumahan.

Skema Utama KUR Perumahan 2025

Program ini dibagi ke dalam dua jalur pembiayaan, yaitu sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand):

1. Jalur Penyediaan Rumah (Supply)

  • Sasaran: UMKM pengembang perumahan, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
  • Plafon pinjaman: Rp500 juta – Rp5 miliar per pencairan.
  • Akumulasi pinjaman: Hingga Rp20–25 miliar (maksimal 4 akad kredit).
  • Penggunaan dana: Pembelian tanah, pengadaan bahan bangunan, hingga biaya jasa pembangunan rumah.

2. Jalur Permintaan Rumah (Demand)

  • Sasaran: Individu maupun UMKM yang membutuhkan pembiayaan rumah.
  • Plafon pinjaman: Rp10 juta – Rp500 juta.
  • Penggunaan dana: Pembelian rumah, pembangunan rumah baru, atau renovasi.
  • Bentuk pinjaman: Kredit investasi dengan bunga bersubsidi.

Persyaratan KUR Perumahan 2025

A. Untuk Penyediaan Rumah (Supply)

  • Berstatus UMKM (individu/badan usaha) di sektor pengembang, kontraktor, atau bahan bangunan.
  • Usaha produktif & layak, dibuktikan dengan laporan keuangan sederhana atau hasil penilaian bank.
  • Memiliki NPWP dan NIB.
  • Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Riwayat kredit bersih (tidak ada catatan negatif di SLIK/LPIP).
  • Tidak sedang menerima program KUR lain (kecuali kredit komersial lancar).

B. Untuk Permintaan Rumah (Demand)

  • Berstatus individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah.
  • Memiliki NPWP dan NIB (untuk UMKM).
  • Tujuan penggunaan dana jelas.
  • Riwayat kredit lancar.
  • Agunan berupa rumah yang dibiayai, ditambah agunan tambahan jika diminta bank.

Cara Ajukan KUR Perumahan

1. Siapkan Dokumen Identitas

  • KTP, KK, NPWP, dokumen usaha (NIB, laporan keuangan, izin usaha, bukti usaha minimal 6 bulan).
  • Proposal penggunaan dana & dokumen agunan (sertifikat tanah/rumah).
0 Komentar