JABAR EKSPRES – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial DR (49), diduga melakukan pelecehan pada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada saudaranya pada Minggu (7/9/2025).
Korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA tersebut langsung mendapat pendampingan dari perangkat desa serta dinas terkait.
Baca Juga:Bukan Hanya Masyarakat Kab. Bandung, Peserta Ada yang Datang dari Luar Provinsi Jawa BaratRawan Bencana, Bandung Barat Perkuat Sistem Darurat Kesehatan
Kepala desa di wilayah Kecamatan Padalarang mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
“Begitu korban menceritakan perbuatan ayah tirinya, kami langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Pihak desa bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat juga segera memberikan pendampingan intensif. Kondisi korban saat ini disebut mengalami trauma berat hingga enggan bersekolah.
“Saat ini kondisi korban masih sangat trauma. Fokus utama kami adalah memastikan proses pemulihan berjalan maksimal, baik secara psikologis maupun sosial,” jelasnya.
Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Terduga pelaku menurut dia, sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul, sudah ada laporan dari pihak keluarga. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Polres Cimahi,” kata Kusmawan.
“Saat ini aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara proses pendampingan bagi korban terus dilakukan oleh perangkat desa dan dinas terkait,” pungkasnya. (Wit)
