Naskah Khutbah Jumat Tentang Menjaga Kehormatan dari ZINA

ILUSTRASI melakukan dosa zina yang dilarang. (freepik)
ILUSTRASI melakukan dosa zina yang dilarang. (freepik)
0 Komentar

وحد الزاني إن كان بكرا لم يسبق لهُ أن تزوج فهو ما ذكر الله في هذه الآية (الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ) مائة جلدة مائة ضربة بالسوط متوالية موجعه ولا يكفي هذا؛ بل لا بد أن يعلن إقامة هذا الحد بين المسلمين (وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ) فلا يقام حد الزنا سراً في مكان لا يطلع عليهِ أحد؛ بل يشهر به ردعاً له، وردعاُ لأمثلهِ،

Hukuman bagi pezina yang belum pernah menikah adalah sebagaimana yang Allah Sebutkan dalam ayat ini, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” Seratus kali dera yaitu seratus kali pukulan dengan cambuk secara berkesinambungan dan keras sampai menyakitkan. Tidak cukup sampai di situ, bahkan pelaksanaan hukuman tersebut harus diumumkan di tengah kaum muslimin. “Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” Pelaksanaan hukuman zina tidak boleh secara sembunyi-sembunyi di suatu tempat yang tidak dilihat oleh seorang pun, tetapi harus disiarkan sebagai bentuk pencegahan untuknya dan untuk orang-orang yang semisal dengannya.

وإن كان الزاني محصناً هو من سبق أن وطء امرأته بنكاح صحيح فإنهُ يرجم بالحجارة حتى يموت تحت الحجارة، لهذا جاء في القراءة المنسوخة لفظاً الباقية حكماً والشيخ والشياخة إذا زنيا فارجموهم ألبته، (نَكَالاً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ) فأجمع العلماء قديماً وحديثاً على أن الزانية المحصن يرجم بالحجارة حتى يموت مما يدل على شناعة جريمته وقبح آثارها،

Jika pezina itu sudah pernah menikah dan telah menggauli istrinya dengan pernikahan yang benar, maka dia harus dirajam dengan batu sampai mati di bawah tumpukan batu. Oleh karena itu, disebutkan dalam bacaan yang dimansukh lafaznya, tetapi tetap berlaku hukumnya, “Orang tua laki-laki dan perempuan ketika mereka berzina, maka rajamlah keduanya, sebagai bentuk hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia lagi Maha Bijaksana.” Para ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa seorang pezina yang sudah menikah hukumannya dirajam dengan batu hingga mati. Ini menunjukkan betapa kejinya kejahatan itu dan betapa buruk akibat yang ditimbulkannya.

وأما وكذلك من آثاره السيئة في الدنيا أنه ساء سبيلا، لأنهُ يضيع الأنساب ويخلط الأنساب، ولأنه يسبب الأمراض الفتاكة كما تقرر ذلك عند الأطباء في جميع العالم المؤمنين والكفار أثبتوا أن الزنا يورث أمراضاً مستعصية تسمعنهُ عن المرض الايدز وهو فقد المناعة الذي يصيب الزُناة والعياذ بالله، فيعزلون عن المجتمع ، حتى يموتوا وهم في مرضهم لألئ ينشروا العدوى في المجتمع هذا في الدنيا، وعذاب الآخرة أشد كما جاء في الأحاديث أنهم يجمعون الزُناة يجمعون الذكور والإناث يجمعون في تنور من نار يرتفع بهم وينخفض هذا عذابهم في الآخرة والعياذ بالله

Adapun di antara dampak buruk zina di dunia, bahwa zina merupakan jalan terburuk, karena perbuatan zina dapat menghilangkan dan mencampuradukkan nasab. Perbuatan zina juga bisa menyebabkan penyakit yang mematikan sebagaimana yang diakui para dokter di seluruh negeri kaum mukminin maupun kafir. Mereka mengakui bahwa zina bisa mewariskan penyakit yang tidak dapat diobati, yang kalian dengar sebagai AIDS, yaitu hilangnya sistem kekebalan tubuh yang menjangkiti orang-orang yang berzina —Semoga Allah Melindungi kita. Mereka diisolasi dari masyarakat hingga mati dengan membawa penyakit AIDS mereka sendiri supaya mereka tidak menyebarkan penularan penyakit tersebut di tengah masyarakat. Ini adalah hukuman di dunia, sementara azab di akhirat lebih dahsyat sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis, bahwa pezina laki-laki dan perempuan akan dikumpulkan dalam sebuah tungku api neraka, yang mereka dapat naik ke atasnya kemudian turun lagi. Ini adalah azab mereka di akhirat —Semoga Allah Melindungi kita.

0 Komentar