Naskah Khutbah Jumat Tentang Menjaga Kehormatan dari ZINA

ILUSTRASI melakukan dosa zina yang dilarang. (freepik)
ILUSTRASI melakukan dosa zina yang dilarang. (freepik)
0 Komentar

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik saf wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa saf wanita ada di belakang laki-laki. Tidak boleh wanita bersaf sejajar dengan laki-laki, meskipun dia sendiri, tetap tidak boleh bersaf sejajar dengan laki-laki. Seorang wanita salat sendiri di belakang laki-laki sebagaimana hal itu disebutkan dalam Sunah. Tidak boleh wanita bercampur baur dengan laki-laki, baik ketika ibadah, di dalam masjid, maupun ketika salat. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah berkhotbah kepada laki-laki kemudian beliau pergi dan berkhotbah kepada perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita harus terpisah dari laki-laki. Mereka tidak dicampur dengan laki-laki dan harus terpisah dari laki-laki di mana pun.

ولا يقال الثقة موجودة أنتم تسيئون الظن بالمسلمين نحنُ لا نسيء الظن ولكن الشيطان حريص والإنسان ضعيف والرجل ضعيف مع المرأة والمرأة ضعيفة مع الرجل فلا بد من الحماية والحيطة في ذلك بما شرعهُ الله سبحانهُ وتعالى،

Jangan katakan bahwa ada rasa saling kepercayaan. “Kalian saja yang berprasangka buruk kepada kaum muslimin!” Kita tidak berprasangka buruk, tetapi setan itu getol (menggoda), sementara manusia lemah. Laki-laki itu lemah terhadap perempuan, dan perempuan juga lemah terhadap laki-laki, maka harus ada penjagaan dan kehati-hatian dalam perkara tersebut sesuai dengan yang Allah Subẖānahu wa Taʿālā Syariatkan.

كذلك من أسباب وقوع بالزنا سفر المرأة بدون محرم لأنها إذا بعدت عن محارمها وعن قراباتها سافرة وحدها تسلط عليها الفساق وتمكنوا منها وهي امرأة ضعيفة أو هي ترق نفسها يضعف إيمانها تطمع في الرجال، فلذلك قال صلى الله عليه وسلم: لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا معها ذو محرم ، جاء الرجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم يريد الغزو في سبيل الله يريد أن يكتبه الرسول صلى الله عليه وسلم مع الغزو ليجهد في سبيل الله، وأخبر النبي إن امرأته خارجة حاجه فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: أرجع فحج مع امرأتك ، أرجعه من الغزو في سبيل الله لحاج مع أمرآته،

Di antara sebab yang dapat menjerumuskan kepada perzinaan adalah safarnya wanita tanpa mahram. Apabila seorang wanita jauh dari mahram dan kerabatnya, dia safar sendirian, maka orang fasik bisa menguasainya dan bertindak apa pun kepadanya, sedangkan wanita itu lemah, jiwanya lembut dan imannya lemah, dan berhasrat kepada laki-laki. Oleh karena itu, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar kecuali dengan mahram.” (HR. Bukhari) Seorang laki-laki menemui Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ingin berperang di jalan Allah dan ingin agar Rasulullah mengikutsertakannya dalam perang berjihad di jalan Allah. Kemudian, dia mengabarkan kepada Nabi bahwa istrinya keluar untuk berhaji, lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata, “Kembalilah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari) Rasulullah menyuruh pulang laki-laki tersebut dari berperang di jalan Allah agar dia bisa berhaji bersama istrinya. ودل على أن المرأة لا يجوز لها إن تسافر بدون محرم لأنها إذا بعدت عن الرقيب ضعفت نفسها أو طمع فيها الفساق أو لا تدري إلى أين تأوي إذا كان معها محرم فإنه يصونها، أيضاً لو مرضت المرأة وهي مسافرة، من الذي يتولها؟ إذا لم يكن معها محرم يقوم بشؤونها

0 Komentar