Kuasa Hukum DRK Sebut Kenaikan Tunjangan Dewan Hak dan Keputusan Kolektif, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kuasa Hukum DRK Sebut Kenaikan Tunjangan Dewan Hak dan Keputusan Kolektif, Bakal Ada Tersangka Baru?
Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017-2021, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/7/2025). (dok: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/9/2025). Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi kunci ini menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, sebagai terdakwa utama.

Kuasa hukum terdakwa, Kukun Abdul Syakur Munawar, menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan serta rancangan operasional dewan bukan merupakan inisiatif pribadi kliennya, melainkan merupakan usulan kolektif seluruh anggota DPRD Kota Banjar.

“Pertama, usulan kenaikan tunjangan perumahan dan usulan rancangan operasional dewan itu bukan usulan pribadi, melainkan usulan kolektif DPRD. Kedua, usulan itu sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) dan anggaran itu mendapat persetujuan dari Wali Kota. Jadi di sini ada peran Wali Kota, TAPD, dan Banggar, termasuk anggota DPRD yang lain yang ikut menikmati,” tegas Kukun, melalui sambungan telepon, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:Soal PAW DRK, DPRD Banjar: Diproses Setelah Inkrah! Masih Dirahasiakan Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Banjar, Ini Kisaran Tunjangan Diterima DRK dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar! 

Lebih lanjut, Kukun berargumen bahwa yang diusulkan oleh dewan adalah hak yang secara hukum tidak dilarang. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melarang anggota dewan untuk mengajukan atau mengusulkan kenaikan tunjangan.

“Yang diusulkan itu adalah hak dewan, tanpa ada larangan untuk kenaikan. Dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum lainnya tidak ada yang melarang anggota dewan untuk mengajukan tunjangan dan mengajukan kenaikan tunjangan itu,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Kukun juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti hanya pada kliennya. Ia menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam proses persetujuan dan penikmat anggaran tunjangan tersebut untuk turut didudukkan dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini, menurutnya, penting untuk menciptakan keadilan dan menghindari pandangan masyarakat tentang adanya praktik ‘tebang pilih’.

“Kita minta agar orang-orang yang terlibat itu bisa didudukkan berikut bertanggung jawab. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu semua pertanggungjawaban. Kenapa? Agar masyarakat tidak berpandangan adanya peningkatan yang tebang pilih. Ada pihak-pihak yang jelas-jelas dan nyatanya belum atau dimintai pertanggungjawaban hukum pidana atas keterlibatannya dalam perkara ini,” paparnya.

0 Komentar