JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Banjar berinisial DRK yang menyebabkan kerugian negara terus bergulir. Kerugian negara dengan total Rp3,5 miliar tersebut tidak hanya dinikmati oleh DRK secara personal, melainkan oleh seluruh anggota DPRD Banjar periode 2017-2021. Jumlahnya hingga puluhan orang.
Bahkan, jika nilai itu dibagi dengan jumlah total anggota DPRD dan lamanya periode menjabat, uang yang DRK terima tidak mencapai setengah dari total tersebut.
Namun, Inspektorat Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar sendiri masih merahasiakan jumlah uang yang dinikmati DRK. Besaran tanggung jawab individu DRK sendiri akan diungkap di persidangan.
BACA JUGA:DPRD Banjar Diduga Nikmati Tunjangan Ilegal Periode 2017-2021, Negara Rugi Rp3,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto SH MH, menjelaskan bahwa nilai Rp3,5 miliar merupakan akumulasi dari tunjangan perumahan dan transportasi seluruh anggota DPRD Banjar periode 2017-2021 yang dinilai melebihi kewajaran. Inspektorat Kota Banjar (APIP) yang telah menghitung kerugian keuangan negara tersebut.
“Seluruh anggota dewan periode tersebut wajib mengembalikan kerugian negara,” tegas Sri Haryanto dalam wawancara khusus dengan Jabar Ekspres belum lama ini.
Sri Haryanto menambahkan bahwa DRK dijerat hukum, karena diduga mengintervensi penetapan besaran tunjangan tersebut. “Perannya krusial dalam menentukan nilai tunjangan yang akhirnya merugikan keuangan negara,” ujarnya.
BACA JUGA:Pegawai Setwan DPRD Banjar Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ini Kata Polisi
Inspektur Kota Banjar Agus Muslih juga menolak membocorkan rincian kerugian yang diterima DRK dengan alasan kerahasiaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Tidak bisa disampaikan ke publik karena itu rahasia,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyoroti ironi kenaikan tunjangan anggota dewan di tengah pandemi COVID-19, ketika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. Di saat rakyat berjuang, tunjangan wakil rakyat justru melonjak signifikan. (CEP)