Kukun kembali menekankan sifat kolegial dari keputusan di lembaga legislatif. Ia menyatakan bahwa semua anggota dewan menikmati hasil dari keputusan yang diambil secara bersama-sama. “Semua anggota dewan menikmati. Kalau dalam dewan itu keputusan kolektif kolegial,” tandasnya.
Sidang pada hari itu menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat jalannya persidangan. Beberapa nama yang dihadirkan antara lain mantan Kabid Anggaran Asep Mulyana, mantan Kabid Perencanaan Suyitno, hingga mantan Sekda Kota Banjar Ade Setiana.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa praktik yang diduga dilakukan oleh Dadang Ramdhan Kalyubi bersama Sekretaris DPRD Kota Banjar periode yang sama, Rachmawati, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar. Kerugian tersebut terjadi dalam empat tahun anggaran, mulai dari 2017 hingga 2021.
Baca Juga:Soal PAW DRK, DPRD Banjar: Diproses Setelah Inkrah! Masih Dirahasiakan Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Banjar, Ini Kisaran Tunjangan Diterima DRK dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar!
Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 18 Jo. Pasal 10, Jo. Pasal 15, Jo. Pasal 8, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Dakwaan subsider adalah Pasal 18 Jo. Pasal 10, Jo. Pasal 15, Jo. Pasal 8, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari inisiasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk memasukkan komponen biaya sarana dan prasarana yang telah dilarang secara eksplisit oleh Peraturan Pemerintah. Meski aturan telah jelas, pembayaran tunjangan yang telah dinaikkan tetap direalisasikan.
Persidangan yang telah menelan banyak waktu ini terus diikuti oleh masyarakat luas, menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah praktik yang dilakukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau merupakan bagian dari hak dan mekanisme kolektif dewan yang sah secara prosedural. (CEP)
