JABAR EKSPRES – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK, yang terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi, rencananya akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
DRK, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sejak 21 April 2024 dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung hingga 21 April 2025, masih menunggu proses persidangan.
Adapun hal itu merujuk pada Dasar Hukum PAW sebagai berikut.
1. UU 23/2014 tentang Pemerinrahan Daerah.
2. PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
3. Peraturan DPRD Kota Banjar No. 1 Tahun 2019 jo Peraturan DPRD Kota Banjar No. 1 Tahun 2023 ttg Tata Tertib DPRD Kota Banjar.
BACA JUGA:DPRD Banjar Diduga Nikmati Tunjangan Ilegal Periode 2017-2021, Negara Rugi Rp3,5 Miliar
“PAW akan kami proses setelah putusan inkrah. Selama proses hukum berjalan, DRK masih berstatus presumption of innocence,” jelas Plt Sekretaris DPRD Banjar, Dedi Suardi, Kamis (24/4/2025).
Jika DRK divonis bersalah, posisinya akan dialihkan ke calon pengganti dengan perolehan suara tertinggi kelima di Dapil 1 Banjar, yaitu Lalak Siti Malak dari Partai Golkar yang meraih 736 suara pada Pemilu 2024. DRK sebelumnya mengantongi 3.198 suara, tertinggi.
Sementara itu, untuk posisi Ketua DPRD Banjar saat ini dijabat oleh Plt dari Partai PDI Perjuangan yang menempati wakil ketua, yakni Ating.
“Sejak kemarin (Rabu) sudah disepakati berdasarkan hasil musyawarah tentang pergantian sementara Ketua DPRD Kota Banjar yaitu Bu Ating dari PDIP hingga 30 hari kedepan,” jelas Dedi.
Dalam struktur pimpinan DPRD Banjar saat ini, Ating menggantikan Dadang R Kalyubi untuk menjalankan jabatan sementaranya sebagai Plt Ketua DPRD Kota Banjar selama Ketua DPRD berhalangan hadir.
“Setelah 30 hari nanti, apabila Ketua DPRD masih berhalangan hadir maka partai politik pengusung Ketua DPRD akan menunjuk siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi Ketua sementara,” kata Dedi. (CEP)