Soal Tunggakan BPJS, Pemprov Jamin Cicil di APBD Murni 2026?

Soal Tunggakan BPJS, Pemprov Jamin Cicil di APBD Murni 2026?
Warga mengambil nomor antrean di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandung, Jalan Khp Hasan Mustopa, Kota Bandung, Kamis (28/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Harus dialokasikan, kita sepakat kalau itu. Supaya masyarakat terlayani,” tegasnya.

Namun, soal jumlah dan skema pelunasan, Romli mengatakan hal itu masih bergantung pada kondisi keuangan daerah saat perubahan anggaran dibahas.

Termasuk kemungkinan memanfaatkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) atau hasil efisiensi belanja lainnya.

“Nanti kita lihat, syukur-syukur ada uangnya semua. Kalau tidak, nanti seperti apa, kita lihat. Kita berikhtiar lah,” kata Romli.

Baca Juga:Dinkes Kabupaten Bandung Pastikan Tidak Ada Tunggakan BPJS Kesehatan, Hanya Tagihan BerjalanIuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Ini Bocorannya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal utang itu.

Sebagaimana janji Pemprov, kini telah ada alokasi anggaran untuk melunasi utang tersebut pada Perubahan APBD 2025.

“Sudah dialokasikan senilai Rp341 miliar,” katanya, Rabu (27/8).

Siti berharap bahwa layanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Sehingga persoalan utang itu bisa menjadi pembelajaran agar tidak terulang. Pihaknya juga akan mengawal implementasi layanan kesehatan ke masyarakat itu.

Cermin Masalah Struktural Pengelolaan Keuangan Daerah

Adanya tunggakan sebesar Rp330 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada BPJS Kesehatan menuai kritik dan kekhawatiran pengamat kebijakan publik.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif atau teknis penganggaran, melainka jadi indikator kuat bahwa ada persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Achmad Muhtar menyatakan bahwa tunggakan ini memperlihatkan lemahnya kemampuan perencanaan fiskal di tubuh Pemprov Jabar.

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dan peserta mandiri yang ditanggung pemerintah daerah merupakan kewajiban fundamental yang harus disiapkan dan dijaga keberlanjutannya.

Baca Juga:Kang DS Buktikan Janji: RT, RW, dan Kader Kini Terima Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan112 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Warga Kabupaten Bogor Dihapus dari Daftar Bantuan, Ini Penyebabnya! 

Ketika sebuah pemerintahan menunggak iuran sebesar itu, tidak sedang berbicara soal keterlambatan teknis, melainkan soal ketidaksiapan sistem. Seharusnya ini menjadi belanja wajib yang dialokasikan secara konsisten.

‘’Ini sinyal bahwa perencanaan dan pengendalian anggaran belum berjalan baik,” kata Achmad.

Dia menjelaskan bahwa dalam sistem keuangan daerah, alokasi untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan tidak bisa diposisikan sebagai anggaran sekunder atau tambahan.

Justru seharusnya menjadi prioritas utama yang disusun secara rigid dan tidak mudah digeser untuk kepentingan lain.

0 Komentar