Dengan kondisi seperti itu, motor STNK only menjadi cukup menarik bagi sebagian orang. Terutama bagi mereka yang memang berencana menggunakan motor tersebut di kebun atau daerah pedalaman jauh dari perkotaan. Dalam kondisi seperti ini, motor sulit dilacak, bahkan dengan sistem Eagle Eye sekalipun. Jika sudah tidak terlacak, motor tersebut dianggap hilang.
Selain pasar pengguna di pedalaman, ada pula pasar lain yang menyerap motor STNK only, yaitu pedagang barang copotan. Dari dulu hingga sekarang, baik mobil maupun motor selalu ada yang dijual dalam bentuk barang copotan. Bedanya, jika barang copotan mobil biasanya berasal dari mobil bekas Singapura atau kendaraan bekas kecelakaan, maka barang copotan motor banyak yang berasal dari motor bodong. Motor bodong ini bisa berasal dari hasil pencurian maupun motor STNK only.
Bagi pedagang copotan, motor STNK only sangat menguntungkan. Dengan modal sekitar Rp3 jutaan untuk membeli Honda Beat tahun muda, mereka bisa membongkar seluruh komponennya dan menjualnya terpisah, sementara rangkanya dibiarkan.
Baca Juga:Tunjangan DPR Rp50 Juta per Bulan Picu Polemik, Janji Dibagikan ke MasyarakatMembongkar 13 Tunjangan DPR yang Bikin Geram, Dari Rumah Mewah hingga Pajak Dibayari Negara
Keuntungan yang diperoleh bisa hampir dua kali lipat, apalagi jika kondisi motor masih bagus. Misalnya, hanya dari bagian sok depan saja, jika masih mulus, bisa dijual Rp400.000–Rp500.000 dan langsung laku. Belum lagi dari bodi, mesin, CVT, dan komponen lainnya yang bisa memberikan keuntungan berlipat ganda.
Dengan adanya dua pasar ini , pengguna di pedalaman dan pedagang copotan , tidak heran jika motor STNK only memiliki pasar yang cukup besar. Itulah sebabnya masih banyak orang yang berani menjual motor dalam kondisi STNK only.
Apalagi jika kita membicarakan hukum lalu lintas di Indonesia sejak diberlakukannya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kehadiran petugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas kini semakin jarang terlihat. Motor STNK only sekalipun difoto ribuan kali oleh kamera ETLE tetap saja tidak terpengaruh, karena pada dasarnya motor tersebut memang tidak bisa membayar pajak, bahkan seringkali menggunakan nomor polisi palsu agar terbebas dari pantauan aparat.
Secara kasar, membeli motor STNK only hampir bisa dipastikan aman dipakai di Indonesia. Kalaupun tertangkap, biasanya hanya motornya yang disita, sementara pemiliknya dilepaskan begitu saja. Hal ini tentu cukup miris, tetapi begitulah kenyataannya.
