Terlebih lagi, kita bisa melihat fenomena motor gede (moge) bodong yang masih bisa bebas diperjualbelikan di marketplace dengan sebutan “NP” atau no paper. Kondisi ini membuat sebagian orang berpikir: jika moge bodong saja bisa dipakai bebas, mengapa harus takut membeli motor kecil? Apalagi jika motor tersebut adalah Honda, merek dengan penjualan terbesar di Indonesia. Secara fisik, hampir tidak ada perbedaan yang mencolok, cukup mengganti pelat nomor dan selesai.
Dengan pemikiran seperti itu, tidak heran motor STNK only semakin banyak beredar. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini? Tentu saja pihak pertama yang salah adalah penjual motor STNK only. Namun jika ditelusuri lebih jauh, akar masalahnya justru ada pada pihak leasing dan Honda itu sendiri. Mengapa mereka tetap menyetujui pengajuan kredit dari konsumen yang sudah masuk daftar hitam? Jawabannya jelas: demi target penjualan.
Lalu mengapa target penjualannya begitu besar? Karena pasar Indonesia memang sangat kompetitif sekaligus menguntungkan bagi Honda. Tidak banyak negara lain yang menawarkan pasar “sebasah” Indonesia. Hampir semua model motor yang dikeluarkan Honda pasti laku, bahkan meski ada berbagai kasus, penjualan mereka tetap tinggi.
Baca Juga:Tunjangan DPR Rp50 Juta per Bulan Picu Polemik, Janji Dibagikan ke MasyarakatMembongkar 13 Tunjangan DPR yang Bikin Geram, Dari Rumah Mewah hingga Pajak Dibayari Negara
Singkatnya, fenomena motor STNK only akan terus ada selama Honda dan pihak leasing menghalalkan segala cara demi mengejar target penjualan di pasar Indonesia yang sangat menggiurkan.
Ada satu hal penting yang perlu diluruskan. Menjual motor STNK only memang terlihat menggiurkan bagi sebagian orang karena bisa menghasilkan uang cepat (fast money). Namun, ada hal yang harus dipahami, jika tertangkap tangan menjual atau membeli motor STNK only, ada konsekuensi hukum yang menanti. Penjual dapat dijerat dengan pasal pencurian, sementara pembeli dapat dikenakan pasal penadahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Belum lagi, saat ini banyak petugas, baik dari kepolisian, pihak leasing, maupun pihak lain, yang menyamar sebagai pembeli. Ketika transaksi dilakukan secara COD dan penjual tidak bisa menunjukkan BPKB, risiko untuk langsung ditangkap sangat besar. Alih-alih untung, justru buntung karena harus menghadapi proses hukum yang berbelit dan membutuhkan biaya.
