Di Tengah Gelombang Unjuk Rasa, Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri

Dari kiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan k
Dari kiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (30/8/2025). Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara perihal aksi unjuk rasa yang meluas di berbagai daerah.

Kedua petinggi instansi tersebut menyampaikan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah dipanggil oleh Presiden Prabowo di kediamannya.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 14.35 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang bersama-sama di Babakan Madang.

Baca Juga:Eksklusif, Ultra Milk Luncurkan Rasa Baru Blueberry Blast di Kompetisi DBL Dinkes Kabupaten Bandung Pastikan Tidak Ada Tunggakan BPJS Kesehatan, Hanya Tagihan Berjalan

Diketahui, aksi unjuk rasa terjadi pada 25 Agustus, 28 hingga 29 Agustus 2025 lalu di berbagai daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowi mengungkapkan, dirinya bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan beberapa menteri dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk evaluasi terkait perkembangan situasi terkini.

“Baru saja kita bersama bapak panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil oleh bapak presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Listyo Sigit di Babakan Madang, pada Sabtu (30/8/2025).

Dia juga menjelaskan, terkait masalah pengamanan dan penanganan tujuh orang yang diduga melindas driver ojek online (Ojol) yakni Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8) malam.

Ia melanjutkan, proses penanganan akan dilakukan secara maraton agar bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.

Kemudian, kata Jenderal Listyo Sigit, aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu cenderung tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung terjadi di berbagai wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.

Baca Juga:Yusuf Manshur Buka Donasi untuk Keluarga Mendiang Affan Kurniawan, Warganet: Gak Usah Mancing-mancing Dah!Bertahan hingga Malam, Massa Merangsek Masuki Kompleks DPR! 

Dirinya mengingatkan, terkait penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-undang.

Kendati begitu, lanjutnya, perlu ada syarat yang diperhatikan seperti memperhatikan kepentingan umum, mengikuti perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan salah satunya juga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menilai, eskalasi unjuk rasa yang terjadi pada dua hari kebelakang cenderung terjadi tindakan anarkis seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangab markas-markas.

0 Komentar