JABAR EKSPRES – Hampir seluruh negara di dunia memungut pajak dari warganya. Tanpa adanya pajak, banyak negara tidak akan mampu menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang rela membayar pajak dalam jumlah besar? Salah satu jawabannya mungkin masyarakat Swedia.
Swedia dikenal sebagai salah satu negara Nordik dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Selama puluhan tahun, pendapatan warga Swedia bisa dipotong pajak hingga lebih dari 50%. Menariknya, masyarakat di sana tetap patuh dan ikhlas menjalankan kewajiban tersebut. Buktinya, tingkat penghindaran pajak di Swedia tergolong sangat rendah.
Lantas, mengapa masyarakat Swedia rela membayar pajak tinggi? Apakah mereka tidak khawatir uangnya disalahgunakan?
Baca Juga:6 Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus 2025, Dari Pajak hingga Upah MinimumTunjangan DPR Rp50 Juta per Bulan Picu Polemik, Janji Dibagikan ke Masyarakat
Membedah Sistem Pajak Swedia
Perlu diketahui, negara-negara Nordik memang terkenal dengan sistem pajak penghasilan yang tinggi, termasuk Swedia. Pada tahun 2025, tarif pajak penghasilan di Swedia mencapai sekitar 52%, menjadikannya tarif pajak tertinggi keenam di dunia. Swedia hanya berada di bawah Pantai Gading, Finlandia, Jepang, Austria, dan Denmark.
Tarif tersebut sebenarnya sudah lebih rendah dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Secara bertahap, Swedia memangkas tarif pajaknya. Sebagai perbandingan, pada tahun 1956 tarif pajak penghasilan di negara ini sempat menyentuh angka 61%.
Swedia menerapkan sistem pajak progresif, artinya semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Secara umum, terdapat dua level pajak yang dikenakan, yaitu:
- Pajak lokal dengan rata-rata tarif sekitar 32%.
- Pajak nasional sebesar 20%, yang hanya berlaku bagi mereka dengan pendapatan di atas batas tertentu.
Jika seseorang memiliki penghasilan di atas ambang batas tersebut, maka total pajak yang dibayarkan bisa mencapai 52%. Sementara itu, jika pendapatannya di bawah ambang batas, tarif pajak yang dikenakan hanya sekitar 32%.
Tarif ini tentu jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Saat ini, tarif pajak penghasilan di Indonesia berkisar antara 5% hingga 35% dengan sistem progresif yang sama.
Meski demikian, masyarakat Swedia tetap patuh membayar pajak, meskipun tarifnya jauh lebih tinggi. Hal ini menjadi salah satu keunikan sekaligus kekuatan negara tersebut dalam membangun sistem kesejahteraan yang stabil.
