JABAR EKSPRES – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penjualan seragam sekolah nampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan di Kota Banjar.
Salah satunya di SMAN 2 Banjar, diduga sekolah negeri tersebut mengarahkan para siswanya untuk membeli seragam di satu penyedia tertentu, menimbulkan keluhan dan beban ekonomi bagi sejumlah orang tua.
Muhlison, seorang aktivis Kota Banjar, mengungkapkan temuan ini setelah mendapatkan pengaduan dari orang tua siswa.
Baca Juga:Akomodir Tenaga Honorer, Kota Banjar Ajukan 12 Formasi PPPK Paruh WaktuPetani Milenial Kota Banjar Garap 1,5 Hektare Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan
“Ada salah satu orangtua siswa yang kesulitan untuk biaya seragam sekolah anaknya. Anak tersebut enggan sekolah karena belum punya kebaya yang biasa digunakan pada hari Kamis,” jelasnya pada Kamis (28/8/2025).
Larangan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang ditandatangani pada 26 Juli 2025.
Surat tersebut secara tegas melarang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri untuk menjual seragam sekolah dan buku pelajaran kepada peserta didik.
Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mencegah pungutan liar, memberikan kebebasan kepada orang tua memilih penyedia seragam, dan memastikan proses pengadaan tidak memberatkan masyarakat secara finansial. Sekolah yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi.
“Larangan ini sudah jelas mengatur sekolah menjual seragam atau mengarahkan ke penyedia tertentu. Kami menduga siswa di sekolah tersebut masih melakukan pembelian seragam tersebut,” papar Muhlison lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 2 Kota Banjar, Agus Prasetiana, membantah telah melakukan pengkondisian atau pemaksaan terhadap siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu.
Ia menjelaskan bahwa pemakaian kebaya warna pink memang merupakan tradisi yang telah berjalan untuk angkatan sebelumnya.
Baca Juga:Kapolres Banjar Tinjau Kesiapan Dapur Sehat SPPG di LangensariJalan Rusak 20 Tahun di Desa Neglasari Bikin Anggota DPRD Kota Banjar Geram
“Untuk kelas sepuluh ini karena ada aturan baru dari Gubernur maka kami tidak mewajibkan,” terang Agus.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bekerjasama dengan penyedia manapun dan telah menyesuaikan kebijakannya dengan instruksi dari pemerintah provinsi.
“Kami juga sudah jelaskan kepada para orangtua di rapat komite sebelumnya bahwa untuk ketentuan seragam, kami mengikuti kebijakan Gubernur,” tegasnya.
Namun, keluhan serupa tentang beban biaya seragam juga datang dari orang tua siswa di sekolah lain.
