BANDUNG – Pencabutan gugatan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Jawa Barat (Jabar) terkait kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa memicu kehebohan di kalangan pegiat pendidikan. Sejumlah organisasi pendidikan dan kepala sekolah, mempertanyakan motif di balik langkah mundur tersebut.
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Dr. H. Saepuloh, M.Pd., mencium aroma tekanan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), terhadap penggugat.
Ia menduga ancaman audit bantuan Pemprov Jabar dan potensi pemutusan dana, seperti Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), menjadi senjata untuk membungkam.
Baca Juga:Duel XIII: Pertarungan Kesatria untuk Damai Kota BandungKritik Pergunu Jabar Soroti Penghapusan Dana Hibah : Berpotensi 'Mematikan' Pesantren
“Dari pemberitaan, terungkap isu ancaman Dedi Mulyadi kepada kepala sekolah penggugat, mulai dari audit bantuan hingga ancaman pemutusan dana,” ungkap Saepuloh.
Menurutnya, praktik intimidasi ini mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi di Jawa Barat. Kritik seharusnya disambut dengan dialog konstruktif, bukan ancaman yang membuat pendidik ciut.
“Intimidasi seperti ini merusak iklim pendidikan dan demokrasi. Kritik harus dijawab dengan solusi, bukan ketakutan,” tegas Saepuloh.
Ia mendesak Dedi Mulyadi mengedepankan dialog terbuka dalam merumuskan kebijakan pendidikan. Kajian akademik dan partisipasi publik, katanya, wajib dilakukan untuk mencegah kebijakan yang merugikan.
“Saya harap Demul membuka ruang dialog dan melibatkan publik dalam setiap kebijakan, dengan dasar kajian yang kuat,” tutupnya.
Sebelumnya, FKSS Jabar dan Gubernur Dedi Mulyadi sepakat berdamai, mengakhiri sengketa kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel). Gugatan di PTUN Bandung akan dicabut.
“Hari ini gugatan di PTUN dicabut, kebijakan rombel sah secara hukum. Terima kasih kepada penggugat, mari tingkatkan kualitas pendidikan Jabar,” ujar Dedi, Senin (25/8), melalui video di media sosialnya.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMOUrban Futures: Pemuda Kota Bandung Pacu Ekonomi Pangan Lokal, Raup Omzet Rp6,71 M
Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward, mengungkapkan mediasi dilakukan dua kali, terakhir pada Senin (25/8) di Disdik Jabar. “Materi gugatan sudah terpenuhi, kepentingan FKSS dan BMPS terakomodasi, khususnya program Pencegahan Anak Putus Sekolah,” katanya.
Kesepakatan mencakup pelacakan siswa tak tertampung di sekolah negeri untuk dialihkan ke swasta dan keterlibatan sekolah swasta dalam penerimaan murid baru tahun depan. Pencabutan gugatan akan segera dilakukan, menunggu koordinasi jadwal sidang.
