JABAR EKSPRES – Kita harus memahami dengan baik apa yang akan dibahas kali ini. Ketika gagal bayar atau terlambat membayar pinjaman online (Pinjol), biasanya kita akan berhadapan dengan pihak penagih. Perlu dipahami, tidak semua penagih bersikap buruk, tetapi ada oknum tertentu yang seringkali bertindak semena-mena.
Oknum seperti ini biasanya tidak suka jika kita memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup. Mereka tidak senang apabila kita paham hukum, memiliki wawasan luas, atau mampu berpikir kritis. Mengapa? Karena orang yang paham hukum tidak mudah dipengaruhi, tidak bisa dicuci otaknya, dan tidak bisa dikendalikan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki pegangan berupa pengetahuan dasar. Simpelnya, pelajari dulu hukum perdata, khususnya terkait utang piutang. Itu sudah cukup sebagai dasar. Dalam hukum perdata, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena masalah utang.
Baca Juga:13 Rahasia Orang Cina Mengelola Uang hingga Jadi KayaReview Kawasaki KLX 110R 2025: Motor Trail Pemula Desain Sporty Cocok untuk Belajar Offroad
Begitu pula soal penyitaan barang, hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses penyitaan membutuhkan putusan pengadilan dan harus melalui penilaian (uji nilai) terhadap barang yang akan disita. Jadi tidak boleh asal menyita barang untuk pembayaran utang. Bahkan dalam perjanjian pinjaman, tidak ada klausul yang membolehkan penyitaan barang.
Apalagi jika pinjol tersebut ilegal. Untuk pinjol legal saja kita tidak perlu takut berlebihan, apalagi terhadap pinjol ilegal yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum.
Ingatlah, ketenangan hati adalah kunci datangnya rezeki. Jika hati dipenuhi kecemasan dan kepanikan, rezeki akan terasa semakin sulit diraih. Tetapi dengan hati yang tenang, hidup akan lebih mudah, penuh berkah, dan terjauh dari tipu daya oknum pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, meminta masyarakat untuk lebih waspada serta mengenali modus operandi pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak terjadi.
Menurut Frederica, pemberantasan pinjol ilegal relatif sulit dilakukan karena keberadaan pengelolanya tidak jelas dan sulit dilacak. Selain itu, perilaku penagihan pinjol ilegal kerap kali mengganggu privasi peminjam dan merusak nama baik mereka. Dalam banyak kasus, peminjam mendapat tekanan berupa teror, pelecehan, hingga dipermalukan di hadapan orang lain.
