Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Hak Hukum Anda agar Tidak Ditipu Oknum

Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Hak Hukum Anda agar Tidak Ditipu Oknum
Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Hak Hukum Anda agar Tidak Ditipu Oknum
0 Komentar

Tidak jarang pula peminjam tidak menyadari bahwa mereka telah mengakses layanan pinjol ilegal. Hanya dengan menekan tombol pinjaman, tiba-tiba dana langsung masuk ke rekening mereka. Ketika hal ini terjadi, peminjam sering kali merasa tertipu, terganggu dengan metode penagihannya, dan kesulitan melunasi utang.

Frederica menegaskan, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya ke kepolisian. Laporan ini dapat dilakukan karena transaksi yang terjadi tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lebih lanjut, Frederica mengungkapkan bahwa modus operandi pinjol ilegal memiliki kemiripan dengan praktik judi online. Keduanya biasanya menawarkan layanan melalui pesan langsung (direct message). Para pelaku menyebarkan tautan aplikasi secara acak ke ribuan nomor telepon. Jika ada yang merespons dan mengikuti arahan, maka korban akan masuk ke dalam jebakan mereka.

Baca Juga:13 Rahasia Orang Cina Mengelola Uang hingga Jadi KayaReview Kawasaki KLX 110R 2025: Motor Trail Pemula Desain Sporty Cocok untuk Belajar Offroad

Dalam kasus judi online, korban awalnya dibuat seolah-olah mudah menang sehingga merasa tergiur untuk terus bermain. Namun, setelah itu korban diatur untuk mengalami kekalahan. Karena terdesak, banyak korban akhirnya meminjam uang, baik melalui pinjol legal maupun ilegal, demi menutup kerugian atau melunasi tanggung jawabnya.

Sementara pada pinjol ilegal, dana bisa langsung ditransfer ke rekening konsumen tanpa persetujuan yang jelas. Ketika konsumen kesulitan membayar, pihak penyelenggara biasanya menagih dengan cara-cara yang tidak beretika. Mereka kerap menggunakan jasa penagih (debt collector) yang mempermalukan korban dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak telepon korban.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi, yang kini dialihkan menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan. Tujuannya agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal, apalagi menggunakannya untuk mendanai aktivitas judi online.

0 Komentar