Tunjangan Rumah Rp50 Juta Tuai Polemik, DPR RI : Agar Tak Bebani Negara

Tunjangan Rumah Rp50 Juta Tuai Polemik, DPR RI : Agar Tak Bebani Negara
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pemberian tunjangan rumah Rp50 juta diberikan untuk mengurangi beban negara. (Dok. Instagram/adies.kadir)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengklaim bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR, merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi beban negara.

Menurutnya, pemberian tunjangan rumah yang merupakan pengganti rumah dinas itu dapat mengurangi beban negara dalam pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

“Perubahan yang terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” ujarnya, dikutip Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:Pemerintah Klaim Beras SPHP Stabilkan Harga Pasar, Benarkah?Warga Ciparay Curhat ke Kang Asep, Aspirasi Siap Diteruskan ke Sidang Paripurna DPRD

Dengan adanya tunjangan perumahan tersebut, kata dia, para Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya sendiri secara fleksibel.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal yang baru. Itu hanya mengalihkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

Di samping itu, ia mengaku bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan. Untuk itu, kata dia, pembahasan terkait gaji dan tunjangan DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

Namun, ia menekankan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi para Anggota DPR. “Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru,” kata dia.

Adapun, Adies menuturkan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Kemudian, para “wakil rakyat” itu juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Anggota DPR akan memperoleh tunjangan melekat yang terdiri dari: Tunjangan istri/suami: Rp420.000; Tunjangan anak: Rp168.000; Tunjangan sidang/paket: Rp2.000.000; Tunjangan jabatan: Rp9.700.000; Tunjangan beras/jiwa: Rp30.090; Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813

Baca Juga:Gaji DPR Tak Naik Tapi Ada Tambahan Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Warganet: Nirempati!Alokasi Rp335 Trilun untuk MBG Bakal Untungkan UMKM?

Kemudian tunjangan lain yang terdiri dari Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000; Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000; Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3.750.000; Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000; Asisten anggota: Rp2.250.000

Dan terakhir, mereka juga akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50.000.000 setiap bulannya.

Meski pemberian sejumlah tunjangan di luar gaji pokok bagi Anggota DPR itu menuai komentar pedas masyarakat, Adies mengklaim bahwa itu sepadan.

0 Komentar