Tunjangan Rumah Rp50 Juta Tuai Polemik, DPR RI : Agar Tak Bebani Negara

Tunjangan Rumah Rp50 Juta Tuai Polemik, DPR RI : Agar Tak Bebani Negara
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pemberian tunjangan rumah Rp50 juta diberikan untuk mengurangi beban negara. (Dok. Instagram/adies.kadir)
0 Komentar

Seperti dalam pemberian tunjangan komunikasi yang juga menjadi polemik. Menurutnya, tuntutan intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.

Di mana, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

Baca Juga:Pemerintah Klaim Beras SPHP Stabilkan Harga Pasar, Benarkah?Warga Ciparay Curhat ke Kang Asep, Aspirasi Siap Diteruskan ke Sidang Paripurna DPRD

“Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” pungkasnya.

0 Komentar