DPRD Kabupaten Bandung Pastikan PBB Tak Naik, Fokus Perkuat Sistem Pajak

DPRD Kabupaten Bandung Pastikan PBB Tak Naik, Fokus Perkuat Sistem Pajak
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung menegaskan tidak ada kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki, untuk meredam keresahan warga yang sempat khawatir akibat isu kenaikan PBB di sejumlah daerah.

“Dalam pembahasan APBD 2026, tidak ada opsi menaikkan tarif PBB. Jadi masyarakat jangan resah, karena isu tersebut tidak benar,” ujar Hailuki, Selasa (18/8/2025).

Baca Juga:Ikuti Instruksi Gubernur Jabar! Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB, Warga hanya Bayar Pajak Tahun BerjalanGebyar Sepeda Motor untuk 47 Desa Patuh PBB di Ciamis, Insentif Nyata Pemkab untuk Pembayar Pajak Tepat Waktu

Politisi Demokrat itu menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah justru tengah memprioritaskan strategi lain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak agar potensi penerimaan bisa tergali maksimal tanpa harus menambah beban masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya modernisasi sistem pembayaran pajak agar lebih transparan dan efisien.

“Kalau seluruh mekanisme sudah berbasis digital, kebocoran pendapatan bisa dicegah dan masyarakat pun lebih mudah dalam proses pembayaran,” jelasnya.

Selain intensifikasi, DPRD juga mendorong ekstensifikasi dengan menggali potensi baru penerimaan serta memberikan stimulus bagi wajib pajak.

Langkah ini, kata Hailuki, bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan daya beli masyarakat.

“Setiap kebijakan fiskal daerah harus tetap berpihak pada kepentingan publik. Jadi target peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi warga,” tegasnya.

0 Komentar