JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan akan melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga tahun 2024 ke bawah.
Dengan kebijakan ini, warga Cimahi terbebas dari kewajiban membayar tunggakan pajak maupun denda yang sebelumnya membebani mereka.
“Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar. Dalam surat itu ditegaskan bahwa tunggakan PBB dihapuskan, dendanya juga dihapus. Jadi warga hanya membayar kewajiban pajak untuk tahun ini saja,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, baru-baru ini.
Baca Juga:HUT ke-80 RI, Adithia Yudhistira Sebut Banjir Masih Jadi PR Kota Cimahi Warga Cibeber Cimahi Gelar Gerak Jalan dan Karnaval Meriahkan HUT RI ke-80
Ngatiyana menekankan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Cimahi dalam membayar pajak selama ini tergolong tinggi.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot, angka kepatuhan pajak masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, sebuah capaian yang dinilai sangat positif dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Sangat tinggi, itu di atas 80 persen. Artinya, kesadaran masyarakat Cimahi terhadap kewajiban pajak sudah baik. Maka dengan adanya penghapusan tunggakan ini, kami berharap bisa semakin meningkatkan semangat mereka dalam melaksanakan kewajiban di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Selain kebijakan penghapusan tunggakan yang berasal dari pemerintah provinsi, Pemkot Cimahi sendiri telah lama menerapkan berbagai bentuk relaksasi untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
Ngatiyana menjelaskan, skema keringanan ini meliputi pembebasan penuh untuk PBB dengan nilai di bawah Rp50 ribu, potongan 50 persen bagi PBB sebesar Rp100 ribu, hingga diskon 15 persen untuk tagihan di atas Rp100 ribu.
“Kita punya berbagai keringanan terhadap PBB. Untuk yang nilainya Rp50 ribu kita bebaskan. Yang Rp100 ribu cukup membayar separuhnya, sementara di atas Rp100 ribu diberikan potongan 15 persen,” tandasnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan LancarMendes Sebut Pemdes Wajib Dapat Bagian, Minimal 20 Persen dari Laba Kopdes Merah Putih
Surat tersebut dikirimkan ke seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk diimplementasikan secara serentak.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pajak yang bersifat personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
