JABAR EKSPRES – Kalau kamu termasuk keluarga penerima manfaat, kabar ini pasti bikin lega. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai pencairan PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli–September 2025. Total bantuannya Rp600.000 dan disalurkan secara bertahap.
Bansos ini memang ditujukan buat keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai 5, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kalau kamu masuk desil 6 ke atas, berarti status kamu sudah dianggap sejahtera, jadi tidak berhak menerima.
Baca Juga:Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini FaktanyaIni Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman Mulai Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp60 Ribuan
Siapa yang Berhak Dapat PKH dan BPNT Tahap 3?
Biar nggak bingung, berikut kriteria penerima:
- Kategori desil 1–5 berdasarkan data BPS.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap yang dinilai cukup.
Kalau kamu merasa seharusnya berhak tapi ternyata tidak terdaftar, kamu bisa ajukan perbaikan data lewat aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Status Pencairan di Aplikasi SIKS-NG
Sekarang pencairan PKH dan BPNT tahap 3 sudah mulai diproses. Di aplikasi SIKS-NG, status rekening banyak yang sudah berubah menjadi berhasil cek rekening. Artinya, bantuan kamu sudah masuk tahap berikutnya:
- SPM (Surat Perintah Membayar)
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Kalau status rekening gagal dicek, jangan panik. Segera hubungi pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat biar masalahnya cepat diatasi.
Layanan Kesehatan Gratis Ikut Tersedia
Selain bantuan uang tunai dan sembako, penerima manfaat PKH dan BPNT tahap 3 yang juga terdaftar di program KIS PBI JKN sudah diverifikasi untuk periode Agustus 2025.
Jadi, kamu bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Bersih-Bersih Data Penerima Bansos
Supaya bantuan tepat sasaran, Kemensos bekerja sama dengan PPATK buat membersihkan data penerima yang tidak layak.
Baca Juga:Tarik Sekarang Saldo DANA Gratis Rp550.000 Langsung Cair, Cek Linknya!Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Nama-nama penerima yang ternyata punya jabatan seperti anggota legislatif, pegawai BUMN, dokter, atau profesi lain yang dinilai mampu, akan dihapus dari daftar.
Langkah ini diambil karena sebelumnya sempat ramai soal bantuan sosial yang jatuh ke tangan orang-orang yang sebenarnya tidak berhak.
Dampak Positif Kebijakan Baru
