Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Faktanya

Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3
Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kalau kamu termasuk yang kemarin heboh baca kabar Gaji PNS 2025 naik 16 persen, saatnya tarik napas dan cek fakta dulu.

Soalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memastikan informasi itu hoaks. Jadi, jangan buru-buru senang apalagi sampai bikin perhitungan anggaran rumah tangga dari berita yang belum jelas.

Beberapa hari terakhir, media sosial terutama Facebook ramai membagikan postingan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bakal naik 16 persen mulai tahun 2025.

Baca Juga:Ini Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman Mulai Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp60 RibuanTarik Sekarang Saldo DANA Gratis Rp550.000 Langsung Cair, Cek Linknya!

Memang, kalau kamu sempat baca dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, di sana disebutkan rencana reformasi birokrasi dan potensi penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS.

Tapi ingat, itu baru proyeksi awal. Belum ada SK, PP, atau pengumuman resmi yang menyatakan kenaikan gaji 16 persen akan diberlakukan tahun depan.

Aturan yang Berlaku Tetap PP Nomor 5 Tahun 2024

Sampai saat ini, acuan resmi gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah berlaku sejak awal 2024. Artinya, kenaikan gaji PNS yang sah hanyalah 8 persen, bukan 16 persen.

Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa sih gaji PNS 2025 setelah kenaikan 8 persen ini? Yuk, kita lihat rinciannya.

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan kenaikan ini, sebenarnya kamu sebagai PNS sudah menikmati gaji yang lumayan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kenapa Banyak Hoaks Soal Gaji PNS?

Kabar soal kenaikan gaji memang selalu jadi bahan yang cepat viral. Alasannya sederhana, semua orang suka berita positif soal keuangan. Sayangnya, tidak semua informasi yang tersebar punya sumber resmi.

Maka dari itu, penting buat kamu untuk cek dulu di situs resmi pemerintah seperti kemenkeu.go.id atau bkn.go.id sebelum percaya dan ikut menyebarkan.

0 Komentar